BUSANA
DisusunOleh :
Ali Zainal Abidin : B74219038
MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2020
Etika Berbusana
Adab berpakaian menurut ajaran Islam, berpakaian yaitu mengenakan pakaian untuk menutupi aurat, dan sekaligus perhiasan untuk memperindah jasmani seseorang. Sebagaimana yang telah ditegaskan Allah SWT, dalam firan-Nya :
يبَنِيْ~ ادَمَ قَدْاَنْزَلْنَاعَلَيْكُمْ لِبَاثًايُوَارِيْ سَوْاتِكُمْ وَرِيْشًاوَلِبَاسُ التَّقْوى
ذلِكَ خَيْرٌ طْذلِكَ مِنْاايتِ الله لَعَلَّهُمْ يَذَّكَُّرُوْنَ ﴿ الأءاف : ٢٦﴾
Artinya: “Wahai anak Adam! Susungguhnya Kami telah menyiapkan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagaimu tetap takwa itulah yang lebih baik. Begitulah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalui ingat.” (Q.S. Al-A’raf:26)
Ayat tersebut telah memberi acuan cara berpakaian sebagaimana dituntut oleh sifat takwa, yakni untuk menutup aurat dan berpakaian rapi, sehingga tampak simpati dan berwibawa serta anggun untuk dipandangnya, bukan menggiurkan dibuatnya.
Sejak zaman purba orang sudah mengenal pakaian, pada zaman itu orang tidak begitu menghiraukan busana yang dipakainya, kecuali sekadar untuk menutupi rasa malu. Adapun tujuan berbusana adalah untuk melindungi diri terhadap iklim dari pengaruh luar serta untuk kemajuan peradaban dan tidak lupa untuk menutupi auratnya bagi orang muslim.
Dengan berkembangnya seni memotong dan menjahit, berkembang pula seni berbusana yang menjadikan penampilan seseorang lebih menarik.
Syarat-syarat berbusana yang baik adalah :
Memenuhi syarat peradaban (rasa kesusilaan).
Memenuhi syarat kesehatan (melindungi tubuh dari ganguuan luar, panas, dingin gigitan serangga dan sebagainya).
Memenuhi rasa keindahan.
Dapat menutupi/menyamarkan kekurangan pada tubuh.
ETIKET ERBUSANA
Cara berbusana yang baik berarti penampilan diri (personal appearance) secara keseluruhan mulai dari dandanan rambut, wajah, badan, kaki, tangan, dan segala alat kelengkapannya sehingga member kesan penampilan diri secara indah, rapi, serasi, wajar, sopan serta luwes sesuai dengan etiket.
Manusia membutuhkan pakaian (sandang) untuk memenuhi kebutuhan hidup pokok dasar sehari-hari di samping kebutuhan akan tempat tinggal (papan) dan makanan (pangan). Pakaian dapat memberikan keindahan, proteksi dari penyakit, kenyamanan, dan lain sebagainya. Tanpa baju/pakaian dapat mengakibatkan seseorang dikatakan gila. Berikut beberapa hal tentang etika berbusana yang baik menurut pandangan islam :
Menutup Aurat Bagian Tubuh
Saat ini banyak kita jumpai gadis dan wanita yang tidak menutup aurat dengan bajunya, sehingga dapat memunculkan rangsangan kepada kaum laki-laki yang melihatnya. Ada banyak pilihan pakaian yang tertutup dan sopan yang bisa digunakan tanpa mengurangi kecantikan perempuan. Seharusnya pemerintah memberikan teguran dan hukuman bagi orang-orang yang mengumbar tubuhnya.
Sesuai Dengan Tujuan, Situasi dan Kondisi Lingkungan
Jika ingin sekolah gunakanlah pakaian seragam sekolah, bukan pakaian untuk tidur (piyama), renang, kerja, dan lain-lain. Apabila suhu di luar rumah sangat dingin, gunakanlah jaket yang tebal, bukan memakai pakaian tipis.
Tampak Rapi, Bersih, Sehat, dan Ukurannya Pas
Pakaian yang dipakai sebaiknya pakaian yang telah dicuci bersih, disetrika rapi dan jika dipakai tidak kebesaran maupun kekecilan. Pakaian yang kotor merupakan sarang penyakit bagi kita diri sendiri maupun kepada oang lain yang ada di sekitarnya.
Tidak Mengganggu Orang Lain
Pakailah baju-baju yang biasa-biasa saja tidak mengganggu akivitas maupun kenyamanan orang lain. Misalnya menggunakan gaun wanita dengan ekor puluhan meter sangat tidak pantas jika kita gunakan di tempat seperti di bus umum.
Tidak Melanggar Hukum Negara dan Hukum Agama
Sebelum memakai pakaian ada baiknya diingat-ingat dulu hukum di dalam maupun di luar negeri. Hindari memakai pakaian yang bertentangan dengan adat istiadat, hukum budaya yang berlaku di tempat tersebut. Di mana bumi di pajak, di situ langit di junjung.
Dalam agama Islam diatur tata cara berpakaian perempuan dan laki-laki pada umumnya, hal ini dimaksudkan untuk menutupi aurat serta tetap menjaga kesopanan dan keindahan. Namun untuk para wanita, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam berbusana apalagi berbusana muslim, yaitu antara lain :
Menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan
Tidak ketat serta tidak menggambarkan lekuk tubuh
Tidak tipis serta tidak tembus pandang sehingga menampakkan kulit tubuh
Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Diwajibkan untuk memakai kerudung, serta kerudung ini menutupi bagian dada
Tidak mencolok dan berwarna yang dapat menarik perhatian
Tidak menyerupai pakaian orang kafir
Bukan pakaian untuk mencari kemashyurukan
Namun sekarang ini banyak sekali perempuan berkerudung yang lupa akan bagamana cara berkerudung itu, karena mereka terpengaruh dengan mode serta trend pada era saat ini, sekarang jilbab/kerudung itu bukanlah sebuah pelindung bagi wanita melainkan sebagai hal yang dapat menarik perbuatan serta pikiran buruk.
Terdapat tiga hal yang menyebabkan seseorang tidak memahami bagaimana tata cara berbusana muslim yang baik berdasarkan agama, yaitu :
Mereka yang memakai belum paham arti menutup aurat serta batasan aurat
Kepekaan akan model yang ada di masyarakat, jadi wanita berkerudung itu hanya mengikuti trend berkerudung yang ada.
Kelabilan emosi seseorang yang menyebabkan mereka menjadi korban model
Busana Menentukan Pribadi Seseorang
Wanita dan pria lebih senang mengikuti mode yang serba mutakhir. Tetapi lepas dari semua itu, busana yang dikenakan sebenarnya menggambarkan kepribadian kita.Wanita biasanya selalu ingin daripada yang lain dan kurang senang kalau pakaiannya disamai orang lain, walaupun kemungkinan itu tetap ada.
Busana yang sesuai dengan kepribadian adalah berbusana yang mencerminkan pembawaan dan watak si pemakai. Biasanya kita kurang menyadari bahwa pakaian yang tepat dan pantas berarti melengkapi diri sesuai dengan kepribadian, perwakilan/bentuk badan dan warna kulit seseorang. Pakaian harus disesuaikan dengan kepribadian si pemakai, misalnya orang pendiam atau pemalu tidak sama dengan orang lincah dan berani. Orang pendiam lebih banyak memilih model sederhana dan anggun, warna tidak mencolok. Sedangkan orang yang licah, mereka lebih banyak mengikuti mode yang lebih berani dengan warna yang mencolok.
Dalam berbusana kita juga harus memperhatikan waktu dan kesempatan pemakaian, misalnya menggunakan pakaian pada waktu pagi hari, siang, dan malam hari. Berdasarkan kesempatan berbusana dibedakan menjadi lima macam, yaitu :
Pakaian sekolah atau pakaian kerja
Warna dan model umumnya sudah ditentukan oleh sekolah/tempat kerja masing masing, biasanya model bentuk seragam/jas.
Bahan yang bisa mengisap keringat.
Pakaian pesta
Pakaian pesta adalah pakaian yang dikenakan pada waktu menghadiri pesta, dalam menghadiri pesta dapat memilih pakaian nasional atau yang baru musim (mutakhir), seperti :
Pilihlah warna-warna yang meriah dan di sesuaikan dengan si pemakai. Misalnya, pagi dan siang hari pilihlah warna yang cerah (merah, hijau, kuning, oranye atau warna cerah yang lainya), sedangkan pada waktu malam hari bisa menggunakan warna emas atau perak.
Pilihlanh bahan yang mewah, misalnya sutera, brokat, wol, sintesis dan lain sebagainya.
Pakaian rekreasi
Pakaian rekreasi adalah pakaian yang dipakai pada waktu santai, dalam penggunaan pakaiannya bisa disesuaikan dengan tujuan dan tempat rekreasi.
Bisa menggunakan warna bebas dan memilih model pakaian yang santai, seperti memakai celana panjang dan kaos, celana panjang atau rok dan blus, gamis , dan lain sebagainya.
Pilihlah bahan yang mudah menghisap keringat
Pakaian rumah
Pakaian rumah biasanya dapat menggunakan pakaian yang lebih santai seperti, daster, blus dan kulot, gaun, rok dan kaos, baby dool, gaun tidur, piama, dll. Untuk pakaian tidur sebaiknya jangan memilih warna yang terlalu mencolok, dan pilih model pakaian yang sederhana dan agak longgar.
Pakaian berkabung
Pakaian berkabung adalah pakaian yang dikenakan pada waktu berduka cita. Sebaiknya dalam memilih warna pakaian jangan menggunakan warna hitam, pilihlah warna bebas dengan model seerhana serta menggunakan kerudung yang sewarna dengan busana yang dikenakan.
Berhias diri
Berhias merupakan suatu kegiatan berdandan atau merapikan diri baik fisiknya maupun pakaiannya. Berhias dalam pandangan Islam merupakan suatu kebaikan dan sunah untuk dilakukan, sepanjang beribadah atau dalam hal kebaikan.
Menghiasi diri agar dapat tampil menarik dan tidak mengganggu kenyamanan orang lain yang memandangnya, adalah suatu keharusan bagi setiap muslim, terutama bagi kaum wanita di hadapan suaminya, dan kaum pria dihadapan istrinya. Pada dasarnya wanita ingin selalu tampil cantik, oleh karena itu diperlukan tata rias atau berhias diri. Dengan tata rias seseorang dapat menambah kecantikan pada wajah, menonjolkan bagian-bagian wajah yang indah serta menutupi bagian yang kurang sempurna pada wajah.
Kemudian berhias diri dengan mempercantik tampilan, disamping berpakaian seseorang perlu menggunakan pelengkap pakaian. Pelengkap pakaian dikelompokkan menjadi dua macam yaitu:
Pelengkap pakaian yang berfungsi sebagai alat dan pelindung disebut milineris, misalnya : tas, sepatu, sandal, ikat pinggang, topi, kaca mata, dan sebagainya. Umumnya pelengkap pakaian ini tidak dapat ditinggalkan, karena berfungsi untuk melindungi kaki, membawa barang-barang, melindungi mata dan sebagainya.
Pelengkap pakaian yang berfungsi sebagai keindahan atau pemanis (aksesoris), misalnya : perhiasan, jam tangan, bros, dasi, pita, syal, dll. Tujuanya tidak lain untuk menambah keindahan dalam berbusana.
Manfaat dari berhias diri sendiri yaitu dapat menimbulkan rasa percaya diri dalam etiap penampilan, terlihat rapi dan menarik, serta dapat menambah kecantikan dan keluwesan. Dalam memakai perhiasan atau aksesoris harus memperhatikan tempat, waktu dan keadaan. Untuk ke sekolah misalnya tidak perlu memakai perhiasan yang berlebihan, kecuali jika untuk pergi ke pesta, itupun juga harus dihindari jangan sampai berlebihan. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menggunakan atau memakai pelengkap pakaian :
Hendaklah memilih yang sesuai dengan keadaan masing-masing, misalnya dilihat dmulai dari usia tua, muda, remaja, anak-anak.
Bedakan/pisahkan perhiasan sehari hari, resepsi, atau rekreasi.
Lihat cara pemakaian pada waktu siang /malam hari.
Islam sangat menganjurkan untuk berhias diri atau mempercantik diri, namun harus tetap memperhatikanya, tidak terlalu berlebihan serta tidak melanggar kaidaih-kaidah agama atau melanggar kodrat kewanitaan dan kelaki-lakian.
Wanita tidak boleh berhias dengan cara laki-laki, begitu pula dengan sebaliknya laki-laki tidak boleh berhias layaknya seorang wanita. Sebab yang demikian itu sangat dilarang dalam ajaran Islam. Perhatikan sabda Nabi Muhammad saw, yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib;
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلّرِجَأَل اْلمُتَشَابِهِيْنَ بِالنِّسَـاءِ
وَالنِّسَـاءِوَالنِّسَـاءَاْلمُتَشَابِهَاتِ بِالرِّجَالِــ. ﴿رواهالداقـطنى﴾
Artinya :
“Rasulullah saw, membeci laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (H.R. Daruquthni)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa berhias menurut ajaran Islam harus sesuai dengan adab dan tata cara yang Islami.
Sehingga perbuatan untuk dapat menghiasi diri, selain membuat penampilan menjadi indah dan menarik, juga mendapat nilai ibadah dari Allah Swt.
TIPS UNTUK BERPENAMPILAN NYAMAN DAN BAIK
Pilih busana dengan kualitas potongan dan jahitan yang baik.
Pilih jenis model busana yang sesuai dengan usia, warna kulit, kondisi acara,dan profesi diri.
Untuk pekerjaan yang serius, hindari memilih warna menyolok seperti oranyeatau shocking pink. Pilihlahwarna pastel.
Perhatikan dress code (kode busana) saat menghadiri suatu acara.
Jangan gunakan tas bertali panjang saat berkebaya / busana nasional.
Hindari busana kerja yang bercorak besar dan ramai, mengkilap, bertumpuk-tumpuk, dan banyak asesoris.
Untuk keadaan formal, hindari jas kotak-kotak, dasi berwarna mencolok dan ramai, jas dan pantalon yang berbeda warna, tabrak motif.
Ali zainal abidin
Rabu, 06 Mei 2020
Minggu, 03 Mei 2020
Bersuci, sholat, dan zakat
PENGERTIAN, RUKUN-RUKUN, DAN SYARAT TENTANG BERSUCI, SHOLAT DAN ZAKAT
Disusun oleh :
Ali Zainal Abidin (B74219038)
PROGRAM STUDI MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL................................................
DAFTAR ISI...........................................................
KATA PENGANTAR...............................................
BAB I
PENDAHULUAN...................................................
A. Latar belakang...............................................
B. Rumusan masalah.........................................
C. Tujuan............................................................
BAB II
Bersuci...........................................................
Pengertian
Thaharah…………………………......................
2. Pengertian Hadats……………………………………….......
3. Persamaan dan Perbedaan Hadats dan Najis…………………………………………….
4. Macam-Macam Hadats……………………………………...........
Mandi Wajib……………………………………………
Hukum Mandi Wajib…………………………………...............
Sunnah Mandi Wajib…………………………………………...
Sebab atau Alasan yang Mewajibkan Mandi…………………………………………..
Larangan Bagi Orang yang Sedang Junub……………………………………………
Larangan Bagi Orang yang Sedang Haidh……………………………………………
Tatacara Mandi Wajib……………………………………………
BAB III
Sholat
Pengertian sholat
Hukumnya meninggalkan sholat
Syarat-syarat dan kewajiban mengerjakan sholat
Waktu-waktu sholat
Macam-macam sholat
Syarat-syarat sholat
Syarat-syarat dan keajiban mengerjakan sholat
BAB IV
zakat
Pengertian zakat
Macam-macam zakat
Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya
Syarat-syaratnya mengeluarkan zakat rikaz
Orang yang berhak menerima zakat dan yang tidak berhak menerima zakat
Hikmah-hikmah zakat
KESIMPULAN...........................................................
DAFTAR PUSTAKA.................................................
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan Rahmat, Hidayah, dan Inayah-nya sehingga kami dapat merampungkan penyusunan makalah pendidikan agama islam dengan judul “PENGERTIAN, RUKUN-RUKUN, DAN SYARAT TENTANG BERSUCI, SHOLAT DAN ZAKAT
” tepat pada waktunya.
Penyusunan makalah semaksimal mungkin kami upayakan dan didukung bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar dalam penyusunannya. Untuk itu tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam merampungkan makalah ini.
Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa dan aspek lainnya. Oleh karena itu, dengan lapang dada kami membuka selebar-lebarnya pintu bagi pembaca yang ingin memberi saran maupun kritik demi memperbaiki makalah ini.
Akhirnya penyusunan sangat mengharapkan semoga dari makalah sederhana ini dapat diambil manfaatnya dan besar keinginan kami dapat menginspirasi para pembaca untuk mengangkat permasalahanlain yang relevan pada makalah-makalah selanjutnya.
BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sering kali kita sebagai orang islam tidak mengetahui kewajiban kita sebagai seorang muslim, sehingga kita sering melupakan kewajiban kita terutama sholat. Atau terkadang mengetahui tentang kewajiban seorang muslim tapi enggan untuk melakukanya. Bahkan banyak diantara kita yang tidak tau terhadap apa yang dilakukan.
Dalam istilah lain, sholat dan bersuci merupakan bentuk ibadah yang diwujudkan dengan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu disertai ucapan-ucapan tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu pula.
Banyak yang tidak mengetahui hal-hal mengenai tentang bersuci dan sholat. Bahwa sholat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima belas kali sebanyak tujuh belas roka’at.shalat tersebut menjadi kewajiban seorang muslim mukallaf tanpa terkecuali, baik dalam keadaan sehat atau pun sakit. Dan bersuci itu pun wajib bagi umat muslim, bagi kaum perempuan maupun laki-laki selalu ada untuk hadats bersuci jika kedatangan.
Thaharah merupakan cara mensucikan diri dari hadats kecil maupun hadats besar. Pengertian thaharah sendiri ialah bersuci atau bersih. Pada hakikatnya tujuan bersuci adalah agar umat muslim terhindari dari kotoran atau debu yang menempel di badan sehingga secara sadar atau tidak sengaja membatalkan rangkaian ibadah kita kepada Allah SWT. Thaharah ialah wajib bagi setiap umat islam. Ini merupakan bahwa islam sangat menghargai kebersihan jasmani dan rohani. Terdapat banyak cara mensucikan diri dari najis dan hadats. Disini kami akan membahas mengenai hadats
Hadas menurut bahasa artinya berlaku atau terjadi. Menurut istilah, hadas adalah sesuatu yang terjadi atau berlaku yang mengharuskan bersuci atau membersihkan diri sehingga sah untuk melaksanakan ibadah. Banyak cara dan tuntunan atau langkah-langkah mengenai bagaimana cara mensucikan diri dari hadats. Bersuci dari hadats ialah salah satu cara seseorang suci kembali setelah ia mendapat halangan sehingga ia tidak melaksanakan apa yang Allah SWT perintahkan.
B.Rumusan Masalah
1.Apa yang dimaksud dengan thaharah?
2.Apa yang dimaksud dengan hadats?
3.Apa perbedaan hadats dan najis?
4.Apa yang dimakdsud mandi wajib?
5.Apa saja rukun-rukun mandi wajib?
6.Apa sebab-sebab seseorang harus mandi wajib?
7.Bagaimana cara mensucikan diri dari hadats?
8.Apakah devinisi dari sholat ?
9. Apakah syarat-syarat sholat ?
10.Apakah rukun-rukun sholat ?
11. Bagaimana definisi/ pengertian zakat?
12. Apa saja macam-macam zakat?
13. Apa saja harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya?
14. siapa saja yang berhak menerima zakat?
15. Apa saja hikmah dari zakat?
Tujuan
Agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami tentang thaharah dan
Untuk memahami cara-cara bersuci yang dikehendaki oleh syari’at islam dan mempraktekkannya dalam menjalani ibadah sehari-hari.
Agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami
Agar mahasiswa mengetahui macam-macam hadats.
Untuk mendiskripsikan pengertian Sholat
Untuk menjelaskan syarat sholat
Untuk mengetahui dan menjelaskan tentang rukun-rukun sholat
BAB II
BERSUCI
Pengertian Thaharah
Taharah menurut bahasa berasal dari kata (Thohur), artinya bersuci atau bersih. Baik itu suci dari kotoran lahir dan batin berupa sifat dan perbuatan tercela. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata bersih memiliki beberapa makna, antara lain:
Bebas dari kotoran
Bening tidak keruh (tt air), tidak berawan (tt langit)
Tidak tercemar (terkena kotoran
Tidak bernoda; suci
Tidak dicampur dng unsur atau zat lain; asli.
Menurut istilah, thaharah adalah mensucikan diri dari najis dan hadats yang menghalangi shalat dan ibadah-ibadah sejenisnya dengan air atau batu. Penyucian diri disini tidak terbatas pada badan saja tetapi juga termasuk pakaian dan tempat.
Hukum thaharah (bersuci) in adalah wajib, khususunya bagi orang yang akan melaksanakan shalat. Hal itu didasarkan pada firman Allah swt :
“Terhadap Tuhanmu agungkanlah, dan pakaianmu sucikanlah.” (QS. Al-Muddatstsir : 3-4)
Hukum taharah ialah wajib di atas tiap-tiap muallaf lelaki dan perempuan. Dalam hal ini banyak ayat Al qur`an dan hadist Nabi Muhammad saw, menganjurkan agar kita senantiasa menjaga kebersihan lahir dan batin.
Pengertian Hadats
Hadas menurut bahasa artinya berlaku atau terjadi. Menurut istilah, hadas adalah sesuatu yang terjadi atau berlaku yang mengharuskan bersuci atau membersihkan diri sehingga sah untuk melaksanakan ibadah. Berkaitan dengan hal ini Nabi Muhammad saw, bersabda :
”Rasulullah saw, telah bersabda : Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kamu jika berhadas sehingga lebih dahulu berwudu.” (HR Mutafaq Alaih)
“Dan jika kamu junub, maka mandilah kamu.” (QS Al Maidah : 6)
Ayat dan hadist diatas menjelaskan bahwa bersuci untuk menghilangkan hadas dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu berwudu dan mandi.
Persamaan Dan Perbedaan Hadas dan Najis
Persamaan Hadas dan Najis adalah kedua hal tersebut dapat menyebabkan shalat, thawaf dan beberapa ibadah lainnya menjadi tidak sah.
Sedangkan perbedaan dari keduanya adalah :
Mensucikan Najis yakni dengan cara membuang dan membersihkan benda najis itu dari tempatnya. sedangkan mensucikan Hadas selain dengan menghilangkan benda Najisnya (bila ada), tetapi juga harus dengan wudlu atau mandi janabah.
Mensucikan najis tidak perlu niat, sedangkan mensucikan Hadas harus dengamn niat
membersihkan hadas termasuk masalah ta’abuddi, sedangkan membersihkan najis bisa dilakukan sesuai kondisi
Najis yang jumlahnya sedikit dapat dimaafkan, sedangkan hadas tidak ada pemaafan.
4.Macam-macam hadas dan cara mensucikannya
Menurut fiqih, hadas dibagi menjadi dua yaitu :
Hadas kecil
Hadas kecil adalah adanya sesuatu yag terjadi dan mengharuskan seseorang berwudu apabila hendak melaksanakan salat.
Contoh hadas kecil adalah sebagai berikut :
Keluarnya sesuatu dari kubul atau dubur.
Tidur nyenyak dalam kondisi tidak duduk.
Menyentuh kubul atau dubur dengan telapak tangan tanpa pembatas.
Hilang akal karena sakit atau mabuk.
Hadast besar
Hadas besar adalah sesuatu yang keluar atau terjadi sehingga mewajibkan mandi besar atau junub.
Contoh-contoh terjadinya hadas besar adalah sebagai berikut :
Bersetubuh (hubungan suami istri)
Keluar mani, baik karena mimpi maupun hal lain
Keluar darah haid
Nifas
Meninggal dunia
5.Mandi Wajib
Mandi wajib disebut juga mandi besar, mandi junub, atau mandi janabat. Mandi wajib adalah menyiram air ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan disertai niat mandi wajib di dalam hati.
6.Sunah Mandi Wajib
Pada waktu mandi wajib disunahkan melakukan beberapa hal, antara lain :
Menghadap kiblat
Membaca basmalah
Berwudu sebelum mandi
Mendahulukan untuk membasuh kotoran atau najis yang menempel di badan.
Mendahulukan anggota badan yang kanan dari yang kiri, dan
Menggosok badan dengan tangan.
Membasuh badan sampai tiga (3) kali.
Sambung-menyambung (muwalat) dalam membasuh anggota badan.
7.Sebab atau Alasan yang mewajibkan mandi
Hal-hal yang menyebabkan seseorang menjadi berhadas besar sehingga wajib mandi agar kembali menjadi suci adalah sebagai berikut:
Bersetubuh atau bertemunya dua khitan antara laki-laki dan perempuan (meskipun tidak keluar air mani).
Keluarnya air mani (disebabkan bersetubuh atau sebab lain).
Meninggal dunia (yang bukan mati syahid); sudah barang tentu pengertian mandi di sini adalah dimandikan.
Selesai haid atau menstruasi.
Setelah melahirkan.
Selesai nifas (berhenti darahnya setelah melahirkan)
8.Larangan Bagi Orang yang Sedang Junub
Bagi mereka yang sedang berjunub, yakni mereka masih berhadats besar tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut :
-Melaksanakan shalat
-Melakukan thawaf di Baitullah
-Memegang Kitab Suci Al-Qur’an
-Membawa/mengangkat Kitab Al-Qur’an
-Membaca Kitab Suci Al-Qur’an
-Berdiam di masjid
9.Larangan Bagi Orang yang Sedang Haidh
Mereka yang sedang haidh dilarang melakukan seperti tersebut di atas, dan ditambah larangan sebagai berikut:
Bersenang-senang dengan apa yang diantara pusar dan lutut.
Berpuasa, baik sunnah maupun wajib.
Dijatuhi thalaq (cerai).
10.Tatacara Mandi Wajib
Setelah mengetahui sebab, rukun, dan sunah mandi wajib maka pelaksanaannya sebagai berikut :
Membasuh kedua tangan dengan niat yang ikhlas karena Allah.
Membersihkan kotoran yang ada pada badan.
Menyirami rambut dengan sambil menggosok atau menyilanginya dengan jari.
Menyirami seluruh badan dengan mendahulukan anggota badan sebelah kanan dan menggosoknya dengan rata.
Apabila dianggap telah rata dan bersih, maka selesailah mandi kita.
BAB III
PEMBAHASAN SHOLAT
1.Pengertian sholat
Secara bahasa sholat berarti (permohonan) akan kebaikan , sedangkan menurut istilah agama (islam) , sholat adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang dibuka (dimulai) dengan ucapan takbir (Allahu Akbar) dan ditutup (diakhiri) dengan ucapan salam (Assalamu’allaikum Warahmatullah) dengan syarat-syarat yang khusus . Sholat ini diwajibkan pertama kali pada malam Israj Mikraj satu setengah tahun sebelum hijrah , namun ada sebagian orang yang berpendapat bahwa diwajibkannya itu setahun sebelum hijrah , dan ada pula yang mengatakan enam bulan atau setengah tahun sebelum hijrah pertama kali , shoalat ini diwajibkan selama lima puluh kali kemudian kemudian dikurangi hingga menjadi lima kali (sehari semalam) sholat yang diwajibkan kepada masing-masing individu (fardu ain) sebanyak lima kali sehari semalam merupakan kewajiban agama yang ditetapkan dengan dalil yang pasti . Oleh sebab itu , siapa yang mengingkari kewajibannya , maka ia telah khafir . Sholat yang lima kali ini berjumlah tujuh belas rakaat adapun dasar hukum kewajibannya sebelum lima adalah firman Allah SWT
Adapun sholat wajib yang lima itu adalah sholat Subuh , sholat Dzuhur , sholat Azhar , sholat magrib dan dan sholat Isya :
1. Sholat Shubuh sebanyak dua rakaat , dinamakan dengan subuh karena ia merupakan awal waktu siang ada pula yang mengatakan karena sholat itu terjadi setelah fajar yang mengandung sinar warna putih dan merah dimana orang arab mengatakan “wajhun sabihun” terhadap muka (wajah) yang memiliki warna putih dan merah tersebut (putih kemerah-merahan) waktu sholat subuh masuk dengan terbitnya fajar kedua (sadiq) sedang akhir waktunya untuk waktu ikhtiar adalah sampai sinar menguning dan waktu jawaz berakhir sampai terbit matahari .
2. Sholat dzuhur ini dinamakan dengan dzuhur karena ia dilaksanakan pada waktu zahirah atau sangat panas tapi ada pula yang mengatakan sebabnya sholat tersebut tampak di tengah hari dan yang lainnya berpendapat bahwa penamaan demikian itu karena ia merupakan sholat pertama yang muncul dalam Islam , sholat dzuhur ini sebanyak empat rokaat dan awal waktunya adalah mulai tergelincir (zawal) matahari atau condongnya dari tengah-tengah langit , sedangkan akhir waktunya adalah apabila bayangan suatu benda sama panjang dengan aslinya selain bayangan yang ada ketika terjadi zawal tersebut
3. Sholat azhar ini dinamakan sholat azhar karena semasa dengan waktu sholat azhar , yaitu sore hari atau petang sholat azhar ini sebanyak empat rokaat awal waktunya adalah apabila bayangan suatu berada sama panjang dengan aslinya ditambah sedikit sedangkan akhir waktunya pada waktu biasa adalah apabila bayangan dua kali lipat bendanya
4. Sholat magrib sebanyak tiga kali rokaat , dinamakan dengan (magrib) karena pelaksanaanya setelah gurub (terbenam matahari) asal dari kata al-garib adalah al-bu’du (jauh) dan garaba berarti ba’uda (menjauh) yang maksudnya adalah terbenam matahari dengan sempurna di daerah padang pasir (pedalaman) , hal tersebut diketahui dengan redup dan turunnya sinar matahari dari puncak gunung (bukit) dan menjelang gelap di tempat terbitnya (timur) waktu sholat magrib masuk apabila matahari telah terbenam dengan rentang waktu sampai hilangnya mega merah
2. Waktu-waktu sholat
Sholat isya’ sebanyak empat rokaat dan waktunya mulai masuk dengan hilangnya mega merah sedangkan akhir waktunya yang terpilih ada dua pendapat , pertama pendapat yang masyhur dalam qaul jadid yaitu berlangsung sampai sepertiga malam , kedua pendapat yang terdapat dalam qaul qadim tapi pendektean dalam qaul jadid yaitu berlangsung sampai seperdua malam . Sedangkan akhir waktu jawaz adalah sampai terbit fajar kedua (fajar sidiq) yaitu fajar yang sinarnya menyebar di penjuru langit , berbeda dengan fajar kazib (dusta) karena ia menerbitkan sinar memanjang seperti ekor serigala yang kemudia diikuti dengan kegelapan 2.2 Waktu-waktu untuk mengerjakan sholat
Allah Aza Wa Jalla mewajibkan shalat lima waktu dan membatasi masing-masing shalat itu dengan rentang waktu pelaksanaannya yang tertentu, seperti dalam firman allah yang berbunyi: Description: Related image “ Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan oleh (malaikat)” (QS. Al-isra: 78). Shalat pertama kali yang di lakukan adalah shalat Dzuhur. Sholat Dzuhur adalah sholat yang pertama kali muncul karena ia adalah shalat yang pertama kali di lakukan jibril AS ketika mengarjakan kepada Nabi Muhammad SAW, dan allah juga memulai firmannya dengan shalat tersebut, yaitu : “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir”. Oleh sebab itu, para ahli fiqih juga memulai pembahasan dengan shalat Dzuhur, yaitu:
A. Waktu Shalat Dzuhur
Shalat ini dinamai dengan shalat Dzuhur karena ia dilaksanakan pada waktu zahirah atau sangat panas. Tapi, ada pula yang mengatakan sebenarnya shalat tersebut tampak di tengah hari, dan yang lainnya berpendapat bahwa penanaman demikian karena ia merupakan shalat yang pertama kali yang muncul dalam islam.
Shalat Dzuhur ini sebanyak empat rakaat dan awal waktunnya adalah mulai tergelincirnya (zawal) matahari atau condong dari tengah-tengah langit. Sedangkan akhir waktunya adalah apabila bayangan suatu benda sama panjang dengan aslinya selain bayangan yang ada ketika terjadi zawal tersebut. Mayoritas ulama mazhab syafi’i mengatakan bahwa shalat dzuhur itu memiliki tiga kategori waktu, yaitu:
1. Waktu utama, yakni awal waktu Dzuhur (kurang atau kelebihan selama 45 menit)
2. Waktu biasa (ikhtiar), yakni samapi akhir waktu.
3. Waktu uzur yaitu waktu asar bagi orang yang melakukan jama’ takhir.
Apabila seseorang mengakhiri shalat Dzuhur tanpa alasan (yang benar), dimana pada akhir waktu itu dia tidak bisa menyelesaikan shalat seluruh rakaatnya, maka ia berdosadan waktu ia shalat itu merupakan waktu yang di haramkan. Secara umum, waktu utama adalah waktu yang paling utama untuk melaksanakan shalat dan rentang waktunya kurang lebih 45 menit dari awal waktu. Hanya saja, ketika panas terik di sunahkan agar shalat Dzuhur diakhiri dari awal waktunya hinnga panas terik itu tidak menjadi sebab hilangnya kekhusyukan. Dalam hal ini iman anas meriwayatkan, katanya: “ adalah Nabi SAW apabila udara sangat dingin, ia bersegera shalat (di awal waktu) dan apabila udara sudah sangat panas, ia mengundurkan shalat (Dzuhur) hingga udara menjad reda (dingin).” (HR. Bukhori)
Al- hafiz Ibnu Hajar berkata: “telah terjadi perselisihan pendapat dalam batas udara mendingin (reda). Menurut sebagaian ulama, hingga bayangan suatu benda sepanjang satu hasta dari bayangan tergelincir matahari. Sebagian yang lain mengatakan, hingga bayangan tergelincirnya matahari. Sebagaian yang mengatakan, hingga bayangan suatu benda seperempatnya, dan ada pula yang mengatakan sepertigannya. Selain itu ada pula yang mengatakan setengahnya dan kata sebagian lagi bukan demikian. Al-maziri menempatkan batas waktu yang di perselisihkan ini sesuai dengan kaidah bahwa hal itu berbeda sesuai dengan perbedaan kondisi (musim). Akan tetapi (batas pengunduran itu) dengan syarat tidak mengulur sampai akhir waktu.
B. Sholat Ashar
Waktu shalat Ashar dimulai ketika bayangan benda sama panjang dengan benda tersebut hingga menguningnya matahari di ufuk barat. Tidak dibenarkan mengakhirkan shalat Ashar sampai menguning matahari di ufuk barat, kecuali bagi seorang yang dalam keadaan darurat. Rasulullah pernah bersabda tentang orang yang mengakhirkan shalat Ashar hingga menguning matahari di ufuk barat.[2]
Shalat ini dinamai dengan ashar karena semasa dengan waktu maghrib, yaitu sore hari atau petang. Shalat ashar ini sebanyak empat rakaat. Awal waktunya adalah apabila bayangan suatu benda sama panjang dengan aslinya ditambah sedikit. Sedangkan akhir waktunya pada waktu biasa adalah apabila bayangan dua kali lipat bendanya. Hal ini didasarkan kepada hadits jibril AS. Adapun akhir waktu ashar pada waktu jawas (boleh) adalah sampai terbenamnya matahari. Berdasarkan sabda rasullullah SAW: “ Siapa yang mendapatkan subuh satu rakaat sebelum terbit matahari, berati dia telah mendapatkan subuh seutuhnya. Siapa yang mendapatkan ashar satu rakaat sebelum matahari terbenam, berarti dia telah mendapat ashar seutuhnya”. (HR. Mutafaq Alaih)
Pada kesempatan lain Rasulullah SAW juga mengatakan: “Dan waktu ashar itu selama belum terbenamnya matahari”. (HR. Ibnu Abi Syaibah)
Dalam kitab Al-Iqna dan Mugni Al-Muhtaj, disebutkan bahwa ashar itu memiliki tujuh kategori waktu, yaitu :
1. Waktu utama, yaitu awal waktu sampai bayangan seorang sama sepanjang badannya ditambah setengah lagi.
2. Waktu biasa (ikhtiar), yaitu sampai bayangan dua kali aslinya.
3. Waktu uzur, yaitu waktu zuhur bagi orang yang melakukan jama’ takdim
4. Waktu darurat, yaitu diakhir waktu manakalah matahari terbenam sebagaimana disebutkab dalam kitab raudhah An-Nadiyah. Maka di bolehkan mengakhirkannya lantaran suatu uzur dan darurat. Seperti perempuan haid (mensstruasi) yang sedang bersuci atau orang kafir yang masuk islam.
5. Waktu jawas yang tidak makhruh, yaitu sampai matahari menguning
6. Waktu makhruh, yaitu ketika sinar matahari telah menguning sampai terbenam matahari
7. Waktu haram, yaitu di akhir waktu yang tidak mungkin melakukan semua rakaatnya pada rentang waktunya, apabila hal ini kita katakan adaan (bukan qadaan).
Namun dalam kitab Al-majmu, imam Nawawi menyebutkan bahwa ashar itu memiliki lima kategori waktu, yaitu:
1. Waktu utama
2. Waktu biasa (ikhtiar)
3. Waktu jawaz yang tidak makhruh
4. Waktu jawaz yang makhruh
5. Waktu uzur
C. Waktu Sholat Maghrib
Waktu shalat Maghrib dimulai sejak matahari terbenam hingga awan (mega) merah di ufuk barat menghilang. Dianjurkan menyegerakan shalat Maghrib dan dimakruhkan untuk mengakhirkannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah: “Umatku akan selalu berada dalam kebaikan atau (selalu) di dalam fitrah selama mereka tidak mengakhrikan shalat Maghrib hingga bintang-bintang terlihat gemerlapan.”
Shalat magrib sebanyak tiga rakaat. Dinamika demikian (magrib) karena pelaksanaannya setelah gurub ( terbenan matahari). Asal arti kata al-gharib adalah al-bu’du (jauh) dan gharib berarti ba’uda (menjauh), yang di maksudnya adalah terbenam matahari dengan sempurna. Di daerah padang pasir (pedalaman), hal tersebut diketahui dengan redup dan keturunannya sinar matahari dari puncak gunung (bukit) dan menjelang gelap di tempat terbit (timur). Waktu sholat magrib masuk apabila matahari telah terbenam dengan waktu sampai hilangnya mega merah.
Adapun hadis jibril As tentang shalat dua hari dengan satu waktu (seperti orang berpuasa berbuka ) dibawa kepada waktu ikhtiar. Yang, jelas hadis jibril tersebut adalah yang menjadikan para ahli fiqih berkata ; “sesungguhnya shalat magrib rentang waktunya kira-kira sepanjang adzan untuknya di tambah bersuci (wudhu), pakai baju, iqamat shalat dan shalat lima rakaat, yang tiga rakaat fardhu dan dua rakaat lagi sunnat”. Berdasarkan hal ini, shalat magrib memiliki tiga kategori waktu, yaitu:
1. Waktu utama dan ikhtiar, yaitu di awal waktu
2. Waktu wajaz , yaitu selama belum hilang mega merah
3. Waktu uzur, yaitu waktu isya bagi yang melakukan jamak takhir
Dengan mengutip pendapat imam tirmidzi, syekh Al-Asnawi berkata “Waktu makhruhnya adalah mengakhirkannya dari waktu yang di katakan imam syafi’i dalam qaul jadid yang disndarkan kepada zahir hadits jibril di atas”. Dan syekh Al-khatib Asy-syafi’i berkata : “ magrib juga memiliki waktu darurat dan waktu haram”.
D. Waktu Shalat isya’
Waktu shalat Isya‟ dimulai sejak menghilangnya awan merah hingga tengah malam. Yang dimaksud tengah malam adalah jarak antara waktu Maghrib sampai waktu Shubuh. Dianjurkan mengakhirkan shalat Isya selama tidak ada kesulitan dalam melakukannya. Diriwayatkan dari Aisyah ia berkata;“Pada suatu malam pernah Nabi mengakhirkan shalat Isya hingga penghuni masjid tidur. Kemudian beliau keluar untuk melakukan shalat (Isya) dan bersabda, “Sungguh inilah waktunya jika tidak memberatkan umatku.” Berkata Syaikh „Abdurrahman Ibnu Shalih Alu Bassam“Shalat Isya yang lebih utama adalah mengakhirkan(nya sampai pertengahan malam), (jika) hal itu tidak memberatkan (makmumnya).” Dimakruhkan tidur sebelum Isya dan berbincang- bincang setelahnya, kecuali untuk suatu kemaslahatan. Diriwayatkan dari Abu Barzah Al-Aslami y, ia berkata; “Rasulullah biasanya suka mengakhirkan shalat Isya yang disebut dengan atamah. Dan beliau tidak suka tidur sebelumnya dan bercakap-cakap setelahnya. Berkata Syaikh Abdurrahman Ibnu Shalih Alu Bassam “Dimakruhkan berbicara setelah shalat Isya sehingga tidak shalat malam dan tidak shalat Shubuh berjama’ah, akan tetapi bukan berarti tidak boleh membicarakan ilmu yang bermanfaat untuk kaum muslimin.”
Akhir waktu yang terpilih ada dua pendapat. Pertama, pendapat yang masyhur dalam qaul jadid, yaitu berlangsung sampai sepertiga malam. Kedua, pendapat yang terdapat dalam qaul qadim tapi pendiktrinan dalam qaul jadid yaitu berlangsung sampai seperdua malam. Mereka berpegang teguh kepada pertama diantara lain adalah al-baghawi, Ar-rafi’i, al-Marwardi, al-ghazali dan asy-syasyi. Sedang mereka yang berpegang dengan pendapat kedua adalah Abu Ishak Al-mawarsi.
Sedangkan akhir Waktu jawaz adalah sampai fajar kedua (fajar sidiq), yaitu fajar yang sinarnya menyebar di penjuru langit, berbeda dengan fajar kazib (dusta) karena ia menerbitkan sinar seperti ekor serigala yang kemudian di ikuti dengan kegelapan. Selain itu, para ahli fiqih mengatakan bahwa isya’ memiliki tujuh kategori:
1. Waktu utama, yaitu di awal waktu
2. waktu biasa (ikhtiar) sampai sepertiga malam atau seperdua malam
3. Waktu Jawaz, yaitu sampai terbit fajar sadiq
4. Waktu haram
5. Waktu darurat
6. Waktu uzur, yaitu waktu magrib bagi orang yang melakukan jama’ takdim
7. Waktu makhruh yang menurut syekh Abu Hamid, antara fajar sadiq dan fajar kazib.
E. Waktu Sholat Subuh
Fajar terbagi menjadi dua, yaitu; fajar kadzib (dusta) dan fajar shadiq (benar). Fajar kadzib yaitu cahaya putih yang panjang menjulang yang tampak di sisi langit, kemudian cahaya tersebut menghilang yang diikuti dengan kegelapan. Sedangkan fajar shadiq yaitu cahaya putih panjang melintang yang muncul di ufuk timur. Cahaya tersebut terus bertambah terang hingga matahari terbit. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah a bersabda: “Fajar itu ada dua macam yaitu; fajar yang diharamkan memakan makanan dan diperbolehkan melakukan shalat (Shubuh, yaitu; fajar shadiq) dan fajar yang diharamkan melakukan shalat (Shubuh) dan diperbolehkan memakan makanan (yaitu; fajar kadzib).” Kata subuh menurut tinjauan bahasa, mempunyai arti “permulaan siang hari”. Dan disebut “shubuh”, karena dikerjakan sewaktu tiba permulaan hari. Dan pada shalat subuh itu, terdapat (juga) lima waktu, sebagaimana Ashar, sebagai berikut : Pertama: waktu yang utama, yaitu awal masuk waktunya shalat subuh. Kedua: Waktu ikhtiar. Tentang waktu ikhtiar ini, mushannif menjelaskan di dalam ucapan : “ permulaan waktu shalat subuh itu (semenjak) munculnya fajar yang kedua (shadiq). Sedangkan akhir waktu shalat subuh sampai pada hari mulai siang. Ketiga : Waktu jawaz “akhir waktu shalat subuh di dalam waktu jawas dengan disertai hukum makhruh ialah hingga sampai terbitnya matahari. Keempat: Waktu jawas tanpa disertai hukum makhruh yaitu (masuknya waktu subuh) hingga sampai pada munculnya warna merah (di langit sebelum terbitnya matahari). Kelima : waktu haram. Yaitu mengakhirkan shalat hingga sampai pada sisa waktu yang tidak muat mengerjakan shalat subuh.
3. Macam-macam sholat
Sholat dalam agama islam di kelompokan menjadi dua macam yaitu sholat fardhu dan sunnah
A. SHOLAT FARDHU
1. Sholat Dzuhur
2. Sholat Ashar
3. Sholat Magrib
4. Sholat Isya’
5.Sholat Subuh
4. Syarat-syarat sholat
Syarat-syarat sholat yang mendahului sholat dan wajib dipenuhi oleh orang yang hendak melakukannya dengan ketentuan bila ketinggalan salah satu di antaranya maka sholatnya batal ialah :
A. Mengetahui masuknya waktu , dan ini cukup dengan sangkaan kuat , maka siapa yang yakin bahwa waktu telah masuk dibolehkanlah untknya sholat baik itu hal diperbolehnya pemberitahuan orang-orang yang dipercaya atau seruan adzan dari muadzdzin yang jujur atau ijtihad pribadi atau salah satu sebab yang bisa menghasilkan ilmu dan keyakinan
B. Suci dari hadats kecil dan hadats besar , berdasarkan firman “ hai kamu orang-orang yang beriman! Jika kamu hendak melakukan sholat maka basuhlah muka dan tanganmu hingga siku dan sapulah kepalamu kemudian basuh kakimu sampai kedua mata kaki! Dan jika kamu dalam keadaan junub , hendaklah kamu bersuci , allah tidak menerima sholat tanpa bersuci dan tidak akan menerima sedekah dari harta rampasan yang belum dibagi
C. Suci badan , pakaian dan tempat sholat dari najis yang kelihatan jika itu mungkin , jika tidak dapat dihilangkan boleh sholat dengannya dan tidak wajib mengulang
D. Menutup aurat , berdasarkann firman allah “ hai anak cucu adam ! Ambilah hiasanmu setiap aku sujud! ( al-A’raf 31) yang dimakud dengan hiasan disini adalah alat untk menutupi aurat sedang dengan sujud adalah shaolat . Jadi artinya tutuplah auratmu setiap mengerjakan sholat
E. Menghadap kiblat , para ulama sudah sepakat bahwa orang yang melakukan sholat itu wajib menghadap kearah Masjidil Haram
5. Syarat-syarat dan kewajiban mengerjakan sholat
1. Islam , maka sholat tidak wajib dikerjakan oleh orang kafir ashli , dan juga tidak wajib baginya mengerjakan sholat qadla’ atas ketertinggalannya ketika ia sudah masuk islam adapun orang yang keluar dari agama (murtad) , maka ia wajib mengerjakan sholat dan mengerjakan sholat qadla’ atas ketertinggalannya jika ia telah kembali lagi ke agama islam .
2. Sudah mencapai baligh , maka sholat itu tidak wajib dikerjakan oleh seorang anak laki-laki dan perempuan yang masih kecil (belum pintar) . Tetapi mereka harus diperintah agar melakukan sholat setelah berusia 7 (tujuh) tahun demikian itu jika memang sewaktu usia itu dia sudah pintar (tamyiz) dan apabila seusia itu (7 tahun) dia belum pintar maka diperintahnya setelah mereka pintar , dan mereka harusn dipukul karena mereka meninggalkan sholat setelah genap berusia 10 (sepuluh tahun).
3. Berakal ,maka sholat tidak wajib dikerjakan oleh orang yang gila adapun kata-kata mushannif , tiga hal tersebut adalah merupakan batasan pengertian mukallaf . Tidak terdapat pada sebagian redaksi kitab matan .
1. Rukun-rukun Sholat
Rukun-rukun sholat itu ada 18 (delapan belas)
1. NIAT , yaitu bermaksud hendak mengerjakan sesuatu (pekerjaan) sambil mengerjakan sesuatu itu sedang tempatnya niat itu terdapat didalam hati kemudian apabila sholat itu sholat fardlu , maka berwajiblah berniat hendak melakukan fardlunya sholat tersebut dan wajib pula bersengaja melakukannya dan menentukannya yaitu tentang shubuh atau dzuhur misalnya atau sholatnya itu berupa sholat sunnah rawatib atau sholat yang mempunyai sebab (dikerjakan karena ada sesuatu) seperti sholat istiqa’ maka wajib bersengaja melakukan atau menentukannya tidak wajib menyinggung-nyinggung tentang niat sunnahnya sholat .
2. BERDIRI , pada waktu ( situasi dan kondisi ) memungkinkan untuk melakukannya . Maka jika seseorang tidak mampu berdiri , ia diperkenankan sholat dalam keadaan duduk sesuka hatinya , sedangkan duduknya orang itu dengan duduk iftirasy adalah lebih utama .
3. TAKBIRATUL IHRAM , jadi bagi orang yang mampu mengucapkan kalimah ” takbir “ maka wajib hukumnya mengucapkan “Allah Huakbar” dan yang sejenis dengannya dan tidak shah pula di dalam mengucapkan takbir (yang berbunyi) “al-Rahmanuu Akbar”dn yang sejenis dengannya dan tidak shah pula dalam mengucapkan takbir mendahulukan kata yang berkedudukan sebagai “mubtada” yaitu seperti ucapan “ Allah Huakbar” dan bagu orang yang tidak mampu mengucapkan kalimah “takbir” dengan mengunakan bahasa arab maka boleh menerjemahkannya dengan menggunakan bahasa yang ia sukai dan tidak diperkenankan berpindah pada dzikir yang lain .
4. MEMBACA BASMALLAH , atau gantinya Fatihah bagi orang yang tidak hafal bacaan Fatihah baik sholat yang dilakukan itu sholat fardlu atau sholat sunnah dan membaca Bismillahirrohmanirrhim basmalah ini merupakan bagian dari ayat Fatihah secara sempurna (utuh) . Barang siapa mengguugurkan satu huruf dari Fatihah diganti dengan huruf lain , maka bacaannya orang itu belum bisa dianggap shah begitu saja sholatnya jika ia kesengajaan melakukannya maka hukumnya wajib mengulang kembali bacaan fatihahnya dan wajib menertibkan bacaan fatihahnya misalnya ia membaca ayat-ayatnya fatihah menurut tatanan urut-urutan ayat-ayatnya fatihah yang sudah ma’lum itu.
5. RUKU’ , sedikit-sedikitnya keharusan ruku’ bagi orang yang mampu berdiri juga yang sedang bentuk tubuhnya selamat (tidak cacat) kedua tangan dan lututnya yaitu dengan membungkuk dengan tanpa “inhinas” (membungkukkan pantat dan mengangkat kepala keatas) sekira kedua tapak tangan bisa sampai pada kedua lututnya seandainya kedua tangan itu diletakkan pada kedua lutut tersebut , maka apabila seseorang tidak mampu melakukan ruku’ menurut cara yang seperti ini tadi maka ia boleh membungkuk dengan semampunya dan (seandainya masih juga tidak mampu) ia boleh berisyarah dengan matanya . Adapun praktek ruku’ yang paling sempurna adalah orang yang ruku’ meratakan punggungnya dan lehernya , sekiranya punggung dan lehernya itu menjadi (lurus) seperti satu lembar papan sambil menegakkan dua betisnya dan memegangi kedua lututnya dengan menggunakan kedua tanggannya .
6. THUMANINAH DALAM RUKU’ , yaitu berhenti/berdiam setelah melakukan gerakan di dalam ruku’ sehingga dua gerakan ini tidak nampak terjadi secara berkesinambungan
7. BANGUN DARI RUKU’ , dan i’tidal dalam keadaan berdiri sebagaimana keadaan semula sebelum ruku’ yaitu dari berdirinya orang yang mampu berdiri dan duduknya orang yang tidak mampu berdiri .
8. THUMA’NINAH dalam i’tidal
SUJUD , sebanyak dua kali setiap satu rakaat paling sedikit batasan sujud itu ialah menyetuhnya sebagian (kulit) keningnya orang yang melakukan sholat pada tempat bersujudnya seperti tanah atau lainnya dan paling sempurna (cara) bersujud itu ialah hendaklah bertakbir (dahulu) untuk turun melakukan sujud tanpa mengangkat kedua tangannya dan meletakkan kedua lututnya (dahulu) kemudian kedua tangannya kemudian (baru) kening dan hidungnya . Duduk antara dua sujud
Duduk antara dua sujud adalah perlakuan yang memisahkan antara dua kali sujud. Tidak sesuai untuk terus berdiri sebelum sujud semula, maka keadaan duduk adalah logik. Adalah sunat untuk duduk iftirasy (iaitu duduk di atas tapak kaki kiri serta menegakkan (atau berdirikan) tapak kaki kanan. Sunat juga meletakkan dua tangan berhampiran lutut serta menjarakkan setiap jari tetapi tidak mengapa untuk meletakkan jari di atas lutut. Perlakuan duduk antara dua sujud ini menjadi makruh jika terlalu lama kerana ia memisahkan perlakuan kedua-dua sujud. Walau bagaimanapun, tama'ninah turut disertakan bagi rukun ini.
9. Duduk tahiyat akhir
Duduk ketika membaca tahiyat akhir adalah jelas bahawa tahiyat akhir hendaklah dibaca ketika keadaan duduk, bukan berdiri. Disunatkan duduk secara tawaruk iaitu duduk dengan menghulurkan kaki kiri ke kanan dan merapatkan punggung ke lantai. Keadaan ini berterusan ketika membaca selawat dan salam.
10. Membaca tahiyat akhir
Rukun ini dinamakan tahiyyat (penghormatan) atau tasyahud (penyaksian) kerana bacaan yang dilafazkan terdiri daripada keduanya. Berikut adalah bacaan bersama bahagian tahiyat. Bacaan tersebut hendaklah disambung dengan bacaan selawat kepada Nabi Muhammad s.a.w.
11. Salam
Ucapan atau lafaz salam adalah sebahagian daripada rukun solat. Sekurang-kurangnya, lafaz salam itu ialah assalamualaikum sejahtera kepada kamu semua" tetapi untuk lebih sempurna, ucapannya ialah assalamualaikum warahmatullah ( - هللﺍﺓﻡحروﻡكبلعﻡﺍلسلﺍ "sejahtera kepada kamu semua dan semoga dirahmati Tuhan"). Adalah disunatkan untuk memberi salam sebanyak dua kali dan sunat juga untuk menoleh ke kanan dahulu bagi salam yang pertama dan ke kiri bagi salam yang kedua. Turut disunatkan juga kedua-dua salam itu tidak disekalikan iaitu ada pengasingan antara kedua-duanya.
Tertib
Tertib adalah rukun yang merangkumi keseluruhan rukun solat iaitu memastikan segala perlakuan rukun berada pada turutan yang betul satu demi satu dan yang dahulu didahului serta yang kemudian, dilakukan kemudian.
2.hukumnya meninggalkan sholat
Barangsiapa yang mengingkari wajibnya shalat maka ia telah kafir, begitu pula orang yang meninggalkannya karena meremehkan dan malas. Apabila ia tidak mengetahui hukumnya maka diajari, namun apabila dia mengetahui tentang wajibnya tetapi tetap meninggalkannya, maka ia disuruh bertaubat selama tiga hari, kalau menolak untuk taubat maka barulah dibunuh.
1- Allah I berfirman: Description: Image result for QS. At Taubah: 11) [ Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama" (QS. At Taubah: 11)
2- Dari Jabir t berkata: "Aku mendengar Rasulullah r bersabda: ((Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan syirik dan kufur adalah meninggalkan shalat))
BAB IV
ZAKAT
PENGERTIAN ZAKAT
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (Ziyadah). Jika diucapkan, zaka al-zar’, adalah tanaman tumbuh dan bertambah jika diberkati. Kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci) Allah SWT. berfirman:
قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكَّهَا
Artinya:
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu.” (QS. Asy Syams: 9).
Sedangkan arti zakat menurut istilah syari’at Islam ialah sebagian harta benda yang wajib diberikan orang-orang yang tertentu dengan beberapa syarat, atau kadar harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.
Adapun tentang zakat telah dijelaskan dalam al-Qur’an firman Allah Surah at-Taubah ayat 103:
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka . . .” (QS. at-Taubah: 103).
Maksud dari ayat diatas adalah dengan zakat itu mereka menjadi bersih dari kekikiran dan dari berlebih-lebihan dalam mencintai harta benda atau zakat itu akan menyucikan orang yang mengeluarkannya dan akan menumbuhkan pahalanya.
Adapun dalan hadits diantaranya adalah:
إِنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَمَّا بَعَا ذَابْنَ جَبَلٍ رَضِىَ الله عَنْهُ إِلَى اليَمَنِ قَا لَ: إِنَّكَ تَأْ تِى قَوْمًااَهْلَ كِتَابٍ فَادْعُهُمْ أِلَى شَهَادَةِأَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّاللهُ وَأَنِّى رَسُوْلُ اللهِ . فَإِنْ هُمْ اَطَاعُوْالِذَ لِكَ فَاعَلِمْهُمْ أَنَ اللهَ عَزَوَجَلَّ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ . فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْالِذَ لِكَ فَاعْلِمْهُمْ اَنَّ اللهَ اِفْتضرَ ضَ عَلَيْهِمْ صَدَ قَةً فِى أَمْوَالِهِمْ تَؤْ خَذُ مِنْ أَغْنِيَا ىِهِمْ وَتُرَدُّ إِلَى فُقَرَا ىِهِمْ , فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لِذَ لِكَ وَكَرَا ىِمَ أَمْوَالِهِمْ , وَاتَقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُوْمِ فَإِنَهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَا بٌ (رواه الجاعه ابن عباس)
Artinya:
“Rasulullah sewaktu mengutus Sahabat Mu’adz bin Jabal ke negeri Yaman (yang telah ditaklukkan oleh umat Islam) bersabda: Engkau datang kepada kaum ahli kitab ajaklah mereka kepada syahadat, bersaksi, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah taat untuk itu, beritahulah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka melakukan sholat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka telah taat untuk itu, beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan mereka menzakati kekayaan mereka. Yang zakat itu diambil dari yang kaya dan dibagi-bagikan kepada yang fakir-fakir. Jika mereka telah taat untuk itu, maka hati-hatilah (janganlah) yang mengambil yang baik-baik saja (bila kekayaan itu bernilai tinggi, sedang dan rendah, maka zakatnya harus meliputi nilai-nilai itu) hindari do’anya orang yang madhlum (teraniaya) karena diantara do’a itu dengan Allah tidak terdinding (pasti dikabulkan).”
Dalam pengertian istilah syara’, zakat mempunyai banyak pemahaman, diantaranya:
Menurut Yusuf al-Qardhawi, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
2. Abdurrahman al-Jaziri berpendapat bahwa zakat adalah penyerahan pemilikan tertentu kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.
3. Muhammad al-Jarjani dalam bukunya al-Ta’rifat mendefinisikan zakat sebagai suatu kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah bagi orang-orang Islam untuk mengeluarkan sejumlah harta yag dimiliki.
4. Wahbah Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mendefinisikan dari sudut empat mazhab, yaitu:
- Madzhab Maliki, zakat adalah mengeluarkan sebagian yang tertentu dari harta yang tertentu pula yang sudah mencapai nishab (batas jumlah yang mewajibkan zakat) kepada orang yang berhak menerimanya, manakala kepemilikan itu penuh dan sudah mencapai haul (setahun) selain barang tambang dan pertanian.
- Madzhab Hanafi, zakat adalah menjadikan kadar tertentu dari harta tertentu pula sebagai hak milik, yang sudah ditentukan oleh pembuat syari’at senata-mata karena Allah SWT.
- Madzhab Syafei, zakat adalah nama untuk kadar yang dikeluarkan dari harta atau benda dengan cara-cara tertentu.
- Madzhab Hambali, memberikan definisi zakat sebagai hak (kadar tertentu) yang diwajibkan untuk dikeluarkan dari harta tertentu untuk golongan yang tertentu dalam waktu tertentu pula.
Dari beberapa pendapat diatas dapat dipahami bahwa zakat adalah penyerahan atau penunaian hak yang wajib yang terdapat di dalam harta untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak seperti tertulis dalam Surat at-Taubah ayat 60 yaituyang artinya :
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-taubah: 60)
Macam-Macam Zakat
Zakat terbagi atas dua tipe yakni:
Zakat Fitrah,
Adalah zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat Maal (Zakat Harta )
Adalah zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya
Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
Zakat Maal (Zakat Harta)
1. Emas, perak dan mata uang
Zakat emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan firman Allah yang artinya
Artinya:
”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (tidak dikeluarkan zakatnya) dan tidak membelanjakanya di jalan Allah, Maka beritakanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) ’azab yang pedih.”(QS. at-Taubah [9]: 34 ).
Syarat- syarat wajib zakat emas dan perak sebagai berikut:
- Milik orang Islam
- Yang memiliki adalah orang yang merdeka
- Milik penuh( dimiliki dan menjadi hak penuh )
- Sampai nishabnya
- Genap satu tahun
- Nisab dan zakat emas
Nishab emas bersih adalah 20 dinar (mitsqal) = 12,5 pound sterling (96 gram ) zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Jadi seorang Islam yang memiliki 96 gram atau lebih dari emas yang bersih dan telah cukup setahun dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Seperti yang tercantum dalam hadits yang diterima dari Ali r.a bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda :
لَيْسَ عَلَيْكَ شَىءٌ – يَعْنِى فِى الذِّ هَبِ, حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا, فَإِذَاكَا نَتْ لَكَ عِشْرُوْنَ دِ يْنَارًاوَحَا لَ عَلَيْهَاالَحَوْلُ فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ. فَمَا زَا دَ فَبِحِسَا بِ ذَ لَكَ وَلَيْسَ فِى مَا لٍ زَ كَا ةٌ حَتَّى يُحَوْلَ غَلَيْهِ الْحَوْلُ. (رواه أحمد وابودا ود والبيهقى و صحح البخاري وحسن الحا فظ).
Artinya:
“Tak ada kewajibanmu- yakni mengenai emas sampai kamu memiliki dua puluh dinar. Jika milikmu sudah sampai dua puluh dinar, dan cukup masa satu tahun, maka zakatnya setengah dinar. Dan kelebihannya diperhitungkan seperti itu. Dan tidak wajib zakat pada suatu harta sampai menjalani sampai satu tahun.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Baihaqi, dinyatakan sah oleh Bukhari dan sebagai hadits hasan oleh Hafizh).
- Nishab dan zakat perak
Nishab perak bersih 200 dirham ( sama dengan 672 gram), zakatnya 2,5 % apabila telah dimiliki cukup satu tahun .Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan oleh orang perempuan dan tidak berlebih- lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib dikelurkan zakatnya.
Beberapa pendapat tentang emas yang telah dijadikan perhiasan pakaian:
Pendapat imam Abu Hanifah : Berpendapat bahwa emas dan perak yang telah dijadikan perhiasan dikeluarkan zakatnya pula.
Pendapat imam Malik : Jika perhiasan itu kepunyaan perempuan untuk dipakai sendiri atau disewakan,atau kepunyaan lelaki untuk dipakai isterinya,maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika seorang lelaki memilkinya untuk disimpan atau untuk perbekalan dimana perlu,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.
Pendapat Imam Syafi’i : Tak ada zakat pada perhiasan emas dan perak,menurut satu riwayat yang lain dari padanya,wajib zakat perhiasan emas dan perak.[7]
- Nishab dan zakat uang
Peredaran uang pada dasarnya berstandar emas, karena peredaran uang itu berdasar emas, maka nishab dan zakatnya 2,5 % atau seperempat.
2. Zakat harta perniagaan
Barang (harta) perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya mengingat firman Allah :
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.” (QS. al-Baqarah [2]: 267).
Dan Sabda Rasulullah saw:
عَنْ سَمُرِبْنِ جُنْدُ بٍ قَا لَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَ سلّمَ يَأْمُرُنَا, أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَ قَةَ مِنَ الَّذِيْ نُعِدُهُ لِلْبَيْعِ. (رواه ابوداود).
Artinya:
“Dari samurah bin Jundub, ia berkata : Sesungguhnya Rasulullah Saw. memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang disediakan untuk di jual .” ( HR. Abu Dawud).
Syarat wajibnya zakat perniagaan ialah:
- Yang memiilki orang Islam
- Milik orang yang merdeka
- Milik penuh
- Sampai nishabnya
- Genap setahun
Setiap tahun pedagang harus membuat neraca atau perhitungan harta benda dagangan.tahun perniagaan di hitung dari mulai berniaga. Yang dihitung bukan hanya labanya saja tetapi seluruh barang yang diperdagangkan itu apabila sudah cukup nishab,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya seperti zakat emas yaitu 2,5 %. Harta dagangan yang mencapai jumlah seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau sekiranya harga emas 1gram Rp 100,maka barang dagangan yang seharga 96x RP 100 = RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 240. Harta benda perdagangan perseroan, Firma, CV atau perkongsian dan sebagainya, tegasnya harta benda yang dimilki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka hukumnya sebagai suatu perniagaan.
3. Zakat binatang ternak
Dasar wajib mengeluarkan zakat binatang ternak ialah: Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim dari Abu Dzarr, bahwasanya Nabi Saw, bersabda sebagai berikut:
مَامِنْ صَا حِبِ إِبِلٍ وَلآَ غَنَمٍ لاَتُؤْدِّيْ زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمُ الْقِيَا مَةِ أَعْظَمُ مَا كَا نَتْ . وَأَسْمَنُ . تَنْطِحُهُ بِقُرُوْ نِهَا . وَتَطَؤْهُ بِأَخَفَا فِهَا , كُلَّمَا نَفَدِ تْ أُخْرَاهَا , عَاد تْ عَاَيْهِ أُوْلَا هَا , حَتَّى يَقْضَى بَيْنَ النَّا سِ
Artinya:
”Tidaklah pemilik unta,sapi, dan kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya maka binatang –binatang itu nanti pada hari Qiyamat akan datang dengan keadaan yang lebih besar dan gemuk dan lebih besar dari pada didunia,lalu hewan –hewan itu menginjak-nginjak pemilik dengan kaki- kakinya. Setiap selesai mengerjakan yang demikian, bintang- binatang itu kembali mengulangi pekerjaan itu sebagaimana semula:dan demikianlah terus menerus sehingga sampai selesai Allah menghukum para manusia. ” ( HR. Abu Dzarr ).
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah : unta, lembu dan kerbau, kambing dan biri-biri .
Syarat-syarat wajibnya zakat binatang ternak sebagai berikut:
- Pemiliknya orang Islam
- Pemiliknya merdeka
- Miliknya sendiri
- Sampai senishab
- Cukup setahun
- Makannya dengan penggembalaan,bukan dengan rumput belian
- Binatang itu bukan digunakan untuk bekerja seperti angkutan dan sebagainya
a. Nishab dan zakat unta
Orang yang memilki unta 5 ekor keatas wajib dikeluarkan zakatnya. Tentang pengeluaran zakat ini diatur sebagai berikut:
- 5 ekor unta zakatnya 1ekor kambing
- 10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
- 15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
- 20 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
- 25 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 1 tahun masuk tahun kedua kalau tidak ada boleh dengan seekor unta jantan berumur 2 tahun masuk tahun ketiga
- 36 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga
- 46 ekor unta zakatnya seekor unta betina umur 3 tahun masuk tahun keempat
- 61 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 4 tahun masuk tahun kelima
- 76 ekor unta zakatnya 2 ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga 91ekor unta sampai 121ekor zakatnya 2 ekor unta betina umur 3 tahun masuk tahun keempat
Tiap- tiap bertambah 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta betina umur dua tahun masuk tahun ketiga dan tiap-tiap tambah 50 ekor unta, zakatnya seekor unta umur 3 tahun masuk keempat.
b. Nishab dan zakat lembu/kerbau
Orang yang memiliki lembu/kerbau 30ekor keatas wajib mengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
- 30 s/d 39 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau
- 40 s/d 59 lembu /kerbau zakatnya 1ekor sapi/kerbau betina yang berumur 2tahun
- 60 s/d 69 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor anak sapi/kerbau (ta-’bi)
- 70 s/d 79 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau (ta’-bi) dan 1ekor musinnah
- 80 s/d 89 lembu/kerbau zakatnya 2 ekor musinah
- 90 s/d 99 lembu/kerbau zakatnya 3 ekor ta-bi
- 100s/d 109 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor ta-bi dan 1 ekor musinnah
Zakat kerbau sama dengan zakat lembu, baik nishab maupun zakatnya
c. Nishab dan zakat kambing
Orang yang memilki kambing 40 ekor wajibmengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
- 40 sampai 120 ekor kambing zakatnya 1ekor
- 121 sampai 200 ekor kambing zakatnya 2ekor
- 201 sampai 300 ekor kambing zakatnya 3ekor
- 301 sampai 400 ekor kambing zakatnya 4ekor
- 401 sampai 500 ekor kambing zakatnya 5ekor dan seterusnya tiap- tiap 100 ekor kambing zakatnya 1ekor.
4. Zakat hasil bumi
Hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok seperti: padi, jagung,gandum, dan sebagainya.Sedangkan buah- buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah :gandum, Sya’r zabib dan kurma. Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana sabda Rasulullah Saw sebagai berikut:
لَيْسَ فِى حَبٍّ وَلَاتَمُرٍصَدَقَةٌ حَتَّى تَبْلَغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ . (رواه مسلم )
Artinya:
” Tidak ada sedekah(zakat ) pada biji dan kurma kecuali apabila mencapai lima wasaq( 700kg).” (HR. Muslim)
Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat hasi bumi sebagai berikut:
- Pemiliknya orang Islam
- Pemiliknya orang Islam yang merdeka
- Milik sendiri
- Sampai senishab
Tidak disyaratkan setahun memilki tetapi wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap menuai/panen.
Nishab zakat hasil bumi ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
عَنْ جَا بِرٍعَنِ النَّبِّيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : فِيْمَا سَقَتِ الْاَ نْهَا رُوَالَغْيَمُ الْعُشُوْرُ فِيْمَا سُقِيَ بِا لسَّا نِيَهِ نِصْفُ الْعُشُرِ . (رواه احمد ومسلم والناسى).
Artinya:
“Dari Jabir dari Nabi saw.: Beliau berkata: Pada biji yang dialiri dengan air sungai dan hujan, zakatnya sepersepuluh, dan yang dialiri dengan kincir ditarik oleh binatang, zakatnya seperdua puluh.” (HR. Ahmad Muslim dan Nasa’i).
Nishab hasil bumi yang sudah dibersihkan ialah 5 wasaq yaitu kira- kira 700 kg,sedang yang masih berkulit nishabnya 10 wasaq= 1400 kg Zakatnya 10% (sepersepuluh ) jika diairi dengan air hujan, air sungai, siraman air yang tidak dengan pembelian (perongkosan ). Jika diari dengan air yanng diperoleh dengan pembelian maka zakatnya 5% (seperdua puluh ). Semua hasil bumi yang sudah masuk, wajib dikeluarkan zakatnya, termasuk yang dikeluarkan untuk ongkos menuai dan angkutan.
5. Zakat barang tambang dan barang temuan
Hasil tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah emas dan perak yang diperoleh dari hasil pertambangan. Rikaz ialah harta benda orang –orang purbakala yang berharga yang ditemukan oleh orang –orang pada masa sekarang,wajib dikelurkan zakatnya. Barang rikaz itu umumnya berupa emas dan perak atau benda logam lainnya yang berharga.
Sabda Rasulullah saw.:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : وَ فِى الرِّكَازِالْخُمُسُ (رواه لبخاري و مسلم)
Artinya:
“Dari Abi Hurairah bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Dan pada rikaz simpanan orang-orang zaman dahulu di dalam bumi itu, zakatnya seperlima.” (HR. Bukhari dan Muslim).
3. Syarat-syaratnya mengeluarkan zakat rikaz:
- Orang Islam
- Orang merdeka
- Milik Sendiri
- Sampai nishabnya
Tidak perlu persyaratan harus dimilki selama 1 tahun. Nishab zakat barang tambang dan barang temuan, dengan nishab emas dan perak yakni 20 mitsqa l = 96 gram untuk emas dan 200 dirham (672 gram ) untuk perak. Zakatnya masing-masing 2,5% atau seperempat puluh
Zakat fitrah
Zakat fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. Dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya. Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.
Sabda Rasulullah saw,:
مَنْ اَدَّا هَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهَىَ زَ كَا ةٌ مَقْبُوْ لَةٌ وَمَنْ أَدَّ هَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهَىَ صَدَ قَةٌ كِنَ الصَّدَ قَاتِ.
Artinya:
“Barang siapa membayar fitrah sebelum shalat, maka itu adalah zakat yang makbul, akan tetapi barang siapa membayarnya sesudah shalat Id maka merupakan shadaqah biasa.”
Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi.
Zakat fitrah ialah zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada hari raya fitrah.
Seperti hadits Nabi saw.:
فَرَ ضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَمّمَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّا ىِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّ فَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ
Artinya:
“Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah guna menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak baik dan guna makanan bagi para miskin.”
Yang wajib dizakati :
- Untuk dirinya sendiri; tua,muda,baik laki- laki maupun perempuan
- Orang-orang yang hidup dibawah tanggungannya
”Dari ibnu Umar ra,berkata ia: telah bersabda Rasulullah saw: Bayarlah zakat fithrah orang –orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR.Daruquthni dan Baihaqi).
Syarat-syarat wajib zakat fithrah :
- Islam
- Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarga pada waktu terbenam matahari dari penghabisan bulan ramadhan
- Orang-orang yang bersangkutan hidup dikala matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan
Zakat yang perlu dikeluarkan :
- Zakat fithrah untuk tiap- tiap jiwa 1sha = 2,305 kg dibulatkan menjadi 2,5 kg dari beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok bagi penduduk negeri.Lebih utama dikeluarkan sebelum shalat ’Idul Fithri. Boleh juga dikeluarkan semenjak permulaan bulan Ramadhan sebagai ta’jil Seperti yang tercantum dalam hadits nabi yaitu:
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fithrah dengan kurma satu sha atau dengan sya’ir satu sha atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki,perempuan, anak-anak, orang tua, dari golongan kaum muslimin dan beliau menyuruh zakat fithrah itu ditunaikan sebelum orang-oranng keluar(selesai) shalat ’Ied Muttafaq ’alaih Dan dalam riwayat Ibnu ’Ady dan Daraquthni dengan sanad yang lemah: ” Cukuplah mereka (orang –orang miskin) jangan sampai berkeliling (mencari nafkah) pada hari itu (hari raya).
Untuk zakat fithrah dari seorang yang makanan pokoknya beras tidak boleh dikeluarkan zakat dari jagung ,walaupun jagung termasuk makanan pokok tetapi, jagung nilainya lebih rendah dari pada beras.
Dilihat dari aspek dasar penentuan kewajiban antara zakat fitrah dan zakat yang lain ada perbedaan yang sangat mendasar. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada keberadaan pribadi-pribadi (badan), sementara zakat-zakat selain zakat fitrah adalah kewajiban yang diperuntukkan karena keberadaan harta. Meskipun dalam hal pendistribusian zakat fitrah terdapat perbedaan pendapat, yakni antara yang memperbolehkan dibagikan kepada seluruh ashnaf yang delapan dan antara yang hanya memperbolehkan kepada fakir dan miskin, akan tetapi apabila dilihat dari maqashid al syari’ah atau berbagai pertimbangan logis disyariatkannya zakat fitrah, maka tampak bahwa yang paling mendekati ke arah sana adalah pendapat yang hanya mengkhususkan zakat fitrah kepada fakir dan miskin.
Amil zakat fitrah sebagaimana lazim disebut orang tidak bisa dikategorikan ke dalam amil zakat. Sebab, panitia zakat fitrah hanya bersifat temporer, sementara amil bersifat jangka panjang. Paniti zakat fitrah tidak bisa dijadikan sebagai sumber mata pencaharian sementara amil diorientasikan sebagai lapangan pekerjaan yang sekaligus menjadi mata pencaharian bagi mereka yang berkecimpung di sana.
4. Orang yang berhak menerima zakat dan yang tidak berhak menerima zakat
Orang –orang yang berhak menerima zakat,telah ditentukan oleh Allah, sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah [9]: 60)
Dengan ayat Al-Qur’an tersebut dapat dijelaskan bahwa orang yang berhak menerima zakat itu ialah sebagai berikut:
- Fakir yaitu orang yaang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari.
- Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak mencukupi.
- ’Amil yaitu panitia zakat yang dapat dipercayakan untukmengumpulkan dan membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum Islam .
- Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat imannya supaya dapat meneruskan imannya.
- Hamba sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya.
- Gharimin yaitu orangyang berhutang untuksesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya.
- Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah.
- Musafir yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
Yang tidak berhak menerima zakat :
- Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
- Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
- Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
- Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
- Orang kafir.
5. Hikmah Zakat
Adapun hikmah zakat itu adalah sebagai berikut:
1. Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri. Nabi saw bersabda:
حَصِّنُوْا أَلَكُمْ بِالزَّكَاةِ . وَدَاوُوْامَرْضَا كُمْ بِالَصَّدَ قَةِ , وَاَعِدُّوْالِلْبَلَاءِالدُّعَاءَ
Artinya:
“Peliharalah harta-harta kalian dengan zakat. Obatilah orang-orang sakit kalian dengan sedekah. Dan persiapkanlah doa untuk (menghadapi) malapetaka.”
2. Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan bantuan.
Dalam sebuah hadits diriwayatkan sebagai berikut:
إِنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَى أَغْنِيَاءِأْلمُسْلِمِيْنَ فَيْ أَمْوَالِهْمِ بِقَدَرِالَذِيْ يَسَعُ فُقَرَاءَهُمْ , وَلَنْ يَجَهَدَالفُقَرَاءُإِذَاجَاعُوْاأَوْعَرُوْاإِلَّا بِمَا يَصْنَعُ أَغْنِيَاؤُهُمْ أَلَاوَإِنَّ اللهَ يُحَا سِبُهُمْ حِسَابًاشَدَيْدًاوَيُعَذِّ بَهُمْ عَذَابًاأَلِيْمًا
Artinya:
“Sesungguhnya Allah Swt. mewajibkan orang-orang Muslim yangkaya untuk (menafkahkan) harta-harta mereka dengan kadar yang mencukupi orang-orang Muslim yang fakir. Sungguh, orang-orang fakir sekali-kali tidak akan lapar atau bertelanjang kecuali karena perbuatan orang-orang yang kaya. Ketahuilah. Sesungguhnya Allah wt. akan menghisab mereka dengan hisab yang keras dan menyiksa mereka dengan siksaan pedih.”
3. Zakat menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil.
4. Zakat diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan kepada seseorang.
Kesimpulan
Thaharah ialah mensucikan diri dari najis dan hadats yang menghalangi shalat dan ibadah-ibadah sejenisnya dengan air atau batu.
Hadats ialah sesuatu yang terjadi atau berlaku yang mengharuskan bersuci atau membersihkan diri sehingga sah untuk melaksanakan ibadah. Hadats dibedakan menjadi dua yaitu hadats kecil dan hadats besar. Diwajibkan bagi umat islam untuk mandi wajib setelah melakukan/terkena hadats besar. Dan wajib bagi umat islam untuk mensucikan dirinya setelah terkena hadats kecil.
Bagi umat islam yang mengalami/terkena hadats kecil maupun hadats besar harus melakukan mandi wajib, rukun mandi wajib, sunah mandi wajib supaya suci kembali sesuai apa yang telah diperintahkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Hukum dari bersuci ialah wajib bagi umat muslim. Berdasarkan firman Allah SWT yang artinya “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat (yang kembali) dan mencintai orang-orang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah : 222)
DAFTAR PUSTAKA
http://dik8874.blogspot.co.id/2013/11/v-behaviorurldefaultvmlo.html
https://amazzet.wordpress.com/2013/02/09/bersuci-dari-hadas-besar/
http://mutiarabiru147.blogspot.co.id/2014/09/pengertian-persamaan-dan-perbedaan.html
http://m.aniiqotulmahiroh.abatasa.co.id/post/detail/27411/thaharah-bersuci.html
http://wardahcheche.blogspot.com/2014/01/makalah-zakat.html
Disusun oleh :
Ali Zainal Abidin (B74219038)
PROGRAM STUDI MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL................................................
DAFTAR ISI...........................................................
KATA PENGANTAR...............................................
BAB I
PENDAHULUAN...................................................
A. Latar belakang...............................................
B. Rumusan masalah.........................................
C. Tujuan............................................................
BAB II
Bersuci...........................................................
Pengertian
Thaharah…………………………......................
2. Pengertian Hadats……………………………………….......
3. Persamaan dan Perbedaan Hadats dan Najis…………………………………………….
4. Macam-Macam Hadats……………………………………...........
Mandi Wajib……………………………………………
Hukum Mandi Wajib…………………………………...............
Sunnah Mandi Wajib…………………………………………...
Sebab atau Alasan yang Mewajibkan Mandi…………………………………………..
Larangan Bagi Orang yang Sedang Junub……………………………………………
Larangan Bagi Orang yang Sedang Haidh……………………………………………
Tatacara Mandi Wajib……………………………………………
BAB III
Sholat
Pengertian sholat
Hukumnya meninggalkan sholat
Syarat-syarat dan kewajiban mengerjakan sholat
Waktu-waktu sholat
Macam-macam sholat
Syarat-syarat sholat
Syarat-syarat dan keajiban mengerjakan sholat
BAB IV
zakat
Pengertian zakat
Macam-macam zakat
Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya
Syarat-syaratnya mengeluarkan zakat rikaz
Orang yang berhak menerima zakat dan yang tidak berhak menerima zakat
Hikmah-hikmah zakat
KESIMPULAN...........................................................
DAFTAR PUSTAKA.................................................
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan Rahmat, Hidayah, dan Inayah-nya sehingga kami dapat merampungkan penyusunan makalah pendidikan agama islam dengan judul “PENGERTIAN, RUKUN-RUKUN, DAN SYARAT TENTANG BERSUCI, SHOLAT DAN ZAKAT
” tepat pada waktunya.
Penyusunan makalah semaksimal mungkin kami upayakan dan didukung bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar dalam penyusunannya. Untuk itu tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam merampungkan makalah ini.
Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa dan aspek lainnya. Oleh karena itu, dengan lapang dada kami membuka selebar-lebarnya pintu bagi pembaca yang ingin memberi saran maupun kritik demi memperbaiki makalah ini.
Akhirnya penyusunan sangat mengharapkan semoga dari makalah sederhana ini dapat diambil manfaatnya dan besar keinginan kami dapat menginspirasi para pembaca untuk mengangkat permasalahanlain yang relevan pada makalah-makalah selanjutnya.
BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sering kali kita sebagai orang islam tidak mengetahui kewajiban kita sebagai seorang muslim, sehingga kita sering melupakan kewajiban kita terutama sholat. Atau terkadang mengetahui tentang kewajiban seorang muslim tapi enggan untuk melakukanya. Bahkan banyak diantara kita yang tidak tau terhadap apa yang dilakukan.
Dalam istilah lain, sholat dan bersuci merupakan bentuk ibadah yang diwujudkan dengan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu disertai ucapan-ucapan tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu pula.
Banyak yang tidak mengetahui hal-hal mengenai tentang bersuci dan sholat. Bahwa sholat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima belas kali sebanyak tujuh belas roka’at.shalat tersebut menjadi kewajiban seorang muslim mukallaf tanpa terkecuali, baik dalam keadaan sehat atau pun sakit. Dan bersuci itu pun wajib bagi umat muslim, bagi kaum perempuan maupun laki-laki selalu ada untuk hadats bersuci jika kedatangan.
Thaharah merupakan cara mensucikan diri dari hadats kecil maupun hadats besar. Pengertian thaharah sendiri ialah bersuci atau bersih. Pada hakikatnya tujuan bersuci adalah agar umat muslim terhindari dari kotoran atau debu yang menempel di badan sehingga secara sadar atau tidak sengaja membatalkan rangkaian ibadah kita kepada Allah SWT. Thaharah ialah wajib bagi setiap umat islam. Ini merupakan bahwa islam sangat menghargai kebersihan jasmani dan rohani. Terdapat banyak cara mensucikan diri dari najis dan hadats. Disini kami akan membahas mengenai hadats
Hadas menurut bahasa artinya berlaku atau terjadi. Menurut istilah, hadas adalah sesuatu yang terjadi atau berlaku yang mengharuskan bersuci atau membersihkan diri sehingga sah untuk melaksanakan ibadah. Banyak cara dan tuntunan atau langkah-langkah mengenai bagaimana cara mensucikan diri dari hadats. Bersuci dari hadats ialah salah satu cara seseorang suci kembali setelah ia mendapat halangan sehingga ia tidak melaksanakan apa yang Allah SWT perintahkan.
B.Rumusan Masalah
1.Apa yang dimaksud dengan thaharah?
2.Apa yang dimaksud dengan hadats?
3.Apa perbedaan hadats dan najis?
4.Apa yang dimakdsud mandi wajib?
5.Apa saja rukun-rukun mandi wajib?
6.Apa sebab-sebab seseorang harus mandi wajib?
7.Bagaimana cara mensucikan diri dari hadats?
8.Apakah devinisi dari sholat ?
9. Apakah syarat-syarat sholat ?
10.Apakah rukun-rukun sholat ?
11. Bagaimana definisi/ pengertian zakat?
12. Apa saja macam-macam zakat?
13. Apa saja harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya?
14. siapa saja yang berhak menerima zakat?
15. Apa saja hikmah dari zakat?
Tujuan
Agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami tentang thaharah dan
Untuk memahami cara-cara bersuci yang dikehendaki oleh syari’at islam dan mempraktekkannya dalam menjalani ibadah sehari-hari.
Agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami
Agar mahasiswa mengetahui macam-macam hadats.
Untuk mendiskripsikan pengertian Sholat
Untuk menjelaskan syarat sholat
Untuk mengetahui dan menjelaskan tentang rukun-rukun sholat
BAB II
BERSUCI
Pengertian Thaharah
Taharah menurut bahasa berasal dari kata (Thohur), artinya bersuci atau bersih. Baik itu suci dari kotoran lahir dan batin berupa sifat dan perbuatan tercela. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata bersih memiliki beberapa makna, antara lain:
Bebas dari kotoran
Bening tidak keruh (tt air), tidak berawan (tt langit)
Tidak tercemar (terkena kotoran
Tidak bernoda; suci
Tidak dicampur dng unsur atau zat lain; asli.
Menurut istilah, thaharah adalah mensucikan diri dari najis dan hadats yang menghalangi shalat dan ibadah-ibadah sejenisnya dengan air atau batu. Penyucian diri disini tidak terbatas pada badan saja tetapi juga termasuk pakaian dan tempat.
Hukum thaharah (bersuci) in adalah wajib, khususunya bagi orang yang akan melaksanakan shalat. Hal itu didasarkan pada firman Allah swt :
“Terhadap Tuhanmu agungkanlah, dan pakaianmu sucikanlah.” (QS. Al-Muddatstsir : 3-4)
Hukum taharah ialah wajib di atas tiap-tiap muallaf lelaki dan perempuan. Dalam hal ini banyak ayat Al qur`an dan hadist Nabi Muhammad saw, menganjurkan agar kita senantiasa menjaga kebersihan lahir dan batin.
Pengertian Hadats
Hadas menurut bahasa artinya berlaku atau terjadi. Menurut istilah, hadas adalah sesuatu yang terjadi atau berlaku yang mengharuskan bersuci atau membersihkan diri sehingga sah untuk melaksanakan ibadah. Berkaitan dengan hal ini Nabi Muhammad saw, bersabda :
”Rasulullah saw, telah bersabda : Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kamu jika berhadas sehingga lebih dahulu berwudu.” (HR Mutafaq Alaih)
“Dan jika kamu junub, maka mandilah kamu.” (QS Al Maidah : 6)
Ayat dan hadist diatas menjelaskan bahwa bersuci untuk menghilangkan hadas dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu berwudu dan mandi.
Persamaan Dan Perbedaan Hadas dan Najis
Persamaan Hadas dan Najis adalah kedua hal tersebut dapat menyebabkan shalat, thawaf dan beberapa ibadah lainnya menjadi tidak sah.
Sedangkan perbedaan dari keduanya adalah :
Mensucikan Najis yakni dengan cara membuang dan membersihkan benda najis itu dari tempatnya. sedangkan mensucikan Hadas selain dengan menghilangkan benda Najisnya (bila ada), tetapi juga harus dengan wudlu atau mandi janabah.
Mensucikan najis tidak perlu niat, sedangkan mensucikan Hadas harus dengamn niat
membersihkan hadas termasuk masalah ta’abuddi, sedangkan membersihkan najis bisa dilakukan sesuai kondisi
Najis yang jumlahnya sedikit dapat dimaafkan, sedangkan hadas tidak ada pemaafan.
4.Macam-macam hadas dan cara mensucikannya
Menurut fiqih, hadas dibagi menjadi dua yaitu :
Hadas kecil
Hadas kecil adalah adanya sesuatu yag terjadi dan mengharuskan seseorang berwudu apabila hendak melaksanakan salat.
Contoh hadas kecil adalah sebagai berikut :
Keluarnya sesuatu dari kubul atau dubur.
Tidur nyenyak dalam kondisi tidak duduk.
Menyentuh kubul atau dubur dengan telapak tangan tanpa pembatas.
Hilang akal karena sakit atau mabuk.
Hadast besar
Hadas besar adalah sesuatu yang keluar atau terjadi sehingga mewajibkan mandi besar atau junub.
Contoh-contoh terjadinya hadas besar adalah sebagai berikut :
Bersetubuh (hubungan suami istri)
Keluar mani, baik karena mimpi maupun hal lain
Keluar darah haid
Nifas
Meninggal dunia
5.Mandi Wajib
Mandi wajib disebut juga mandi besar, mandi junub, atau mandi janabat. Mandi wajib adalah menyiram air ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan disertai niat mandi wajib di dalam hati.
6.Sunah Mandi Wajib
Pada waktu mandi wajib disunahkan melakukan beberapa hal, antara lain :
Menghadap kiblat
Membaca basmalah
Berwudu sebelum mandi
Mendahulukan untuk membasuh kotoran atau najis yang menempel di badan.
Mendahulukan anggota badan yang kanan dari yang kiri, dan
Menggosok badan dengan tangan.
Membasuh badan sampai tiga (3) kali.
Sambung-menyambung (muwalat) dalam membasuh anggota badan.
7.Sebab atau Alasan yang mewajibkan mandi
Hal-hal yang menyebabkan seseorang menjadi berhadas besar sehingga wajib mandi agar kembali menjadi suci adalah sebagai berikut:
Bersetubuh atau bertemunya dua khitan antara laki-laki dan perempuan (meskipun tidak keluar air mani).
Keluarnya air mani (disebabkan bersetubuh atau sebab lain).
Meninggal dunia (yang bukan mati syahid); sudah barang tentu pengertian mandi di sini adalah dimandikan.
Selesai haid atau menstruasi.
Setelah melahirkan.
Selesai nifas (berhenti darahnya setelah melahirkan)
8.Larangan Bagi Orang yang Sedang Junub
Bagi mereka yang sedang berjunub, yakni mereka masih berhadats besar tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut :
-Melaksanakan shalat
-Melakukan thawaf di Baitullah
-Memegang Kitab Suci Al-Qur’an
-Membawa/mengangkat Kitab Al-Qur’an
-Membaca Kitab Suci Al-Qur’an
-Berdiam di masjid
9.Larangan Bagi Orang yang Sedang Haidh
Mereka yang sedang haidh dilarang melakukan seperti tersebut di atas, dan ditambah larangan sebagai berikut:
Bersenang-senang dengan apa yang diantara pusar dan lutut.
Berpuasa, baik sunnah maupun wajib.
Dijatuhi thalaq (cerai).
10.Tatacara Mandi Wajib
Setelah mengetahui sebab, rukun, dan sunah mandi wajib maka pelaksanaannya sebagai berikut :
Membasuh kedua tangan dengan niat yang ikhlas karena Allah.
Membersihkan kotoran yang ada pada badan.
Menyirami rambut dengan sambil menggosok atau menyilanginya dengan jari.
Menyirami seluruh badan dengan mendahulukan anggota badan sebelah kanan dan menggosoknya dengan rata.
Apabila dianggap telah rata dan bersih, maka selesailah mandi kita.
BAB III
PEMBAHASAN SHOLAT
1.Pengertian sholat
Secara bahasa sholat berarti (permohonan) akan kebaikan , sedangkan menurut istilah agama (islam) , sholat adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang dibuka (dimulai) dengan ucapan takbir (Allahu Akbar) dan ditutup (diakhiri) dengan ucapan salam (Assalamu’allaikum Warahmatullah) dengan syarat-syarat yang khusus . Sholat ini diwajibkan pertama kali pada malam Israj Mikraj satu setengah tahun sebelum hijrah , namun ada sebagian orang yang berpendapat bahwa diwajibkannya itu setahun sebelum hijrah , dan ada pula yang mengatakan enam bulan atau setengah tahun sebelum hijrah pertama kali , shoalat ini diwajibkan selama lima puluh kali kemudian kemudian dikurangi hingga menjadi lima kali (sehari semalam) sholat yang diwajibkan kepada masing-masing individu (fardu ain) sebanyak lima kali sehari semalam merupakan kewajiban agama yang ditetapkan dengan dalil yang pasti . Oleh sebab itu , siapa yang mengingkari kewajibannya , maka ia telah khafir . Sholat yang lima kali ini berjumlah tujuh belas rakaat adapun dasar hukum kewajibannya sebelum lima adalah firman Allah SWT
Adapun sholat wajib yang lima itu adalah sholat Subuh , sholat Dzuhur , sholat Azhar , sholat magrib dan dan sholat Isya :
1. Sholat Shubuh sebanyak dua rakaat , dinamakan dengan subuh karena ia merupakan awal waktu siang ada pula yang mengatakan karena sholat itu terjadi setelah fajar yang mengandung sinar warna putih dan merah dimana orang arab mengatakan “wajhun sabihun” terhadap muka (wajah) yang memiliki warna putih dan merah tersebut (putih kemerah-merahan) waktu sholat subuh masuk dengan terbitnya fajar kedua (sadiq) sedang akhir waktunya untuk waktu ikhtiar adalah sampai sinar menguning dan waktu jawaz berakhir sampai terbit matahari .
2. Sholat dzuhur ini dinamakan dengan dzuhur karena ia dilaksanakan pada waktu zahirah atau sangat panas tapi ada pula yang mengatakan sebabnya sholat tersebut tampak di tengah hari dan yang lainnya berpendapat bahwa penamaan demikian itu karena ia merupakan sholat pertama yang muncul dalam Islam , sholat dzuhur ini sebanyak empat rokaat dan awal waktunya adalah mulai tergelincir (zawal) matahari atau condongnya dari tengah-tengah langit , sedangkan akhir waktunya adalah apabila bayangan suatu benda sama panjang dengan aslinya selain bayangan yang ada ketika terjadi zawal tersebut
3. Sholat azhar ini dinamakan sholat azhar karena semasa dengan waktu sholat azhar , yaitu sore hari atau petang sholat azhar ini sebanyak empat rokaat awal waktunya adalah apabila bayangan suatu berada sama panjang dengan aslinya ditambah sedikit sedangkan akhir waktunya pada waktu biasa adalah apabila bayangan dua kali lipat bendanya
4. Sholat magrib sebanyak tiga kali rokaat , dinamakan dengan (magrib) karena pelaksanaanya setelah gurub (terbenam matahari) asal dari kata al-garib adalah al-bu’du (jauh) dan garaba berarti ba’uda (menjauh) yang maksudnya adalah terbenam matahari dengan sempurna di daerah padang pasir (pedalaman) , hal tersebut diketahui dengan redup dan turunnya sinar matahari dari puncak gunung (bukit) dan menjelang gelap di tempat terbitnya (timur) waktu sholat magrib masuk apabila matahari telah terbenam dengan rentang waktu sampai hilangnya mega merah
2. Waktu-waktu sholat
Sholat isya’ sebanyak empat rokaat dan waktunya mulai masuk dengan hilangnya mega merah sedangkan akhir waktunya yang terpilih ada dua pendapat , pertama pendapat yang masyhur dalam qaul jadid yaitu berlangsung sampai sepertiga malam , kedua pendapat yang terdapat dalam qaul qadim tapi pendektean dalam qaul jadid yaitu berlangsung sampai seperdua malam . Sedangkan akhir waktu jawaz adalah sampai terbit fajar kedua (fajar sidiq) yaitu fajar yang sinarnya menyebar di penjuru langit , berbeda dengan fajar kazib (dusta) karena ia menerbitkan sinar memanjang seperti ekor serigala yang kemudia diikuti dengan kegelapan 2.2 Waktu-waktu untuk mengerjakan sholat
Allah Aza Wa Jalla mewajibkan shalat lima waktu dan membatasi masing-masing shalat itu dengan rentang waktu pelaksanaannya yang tertentu, seperti dalam firman allah yang berbunyi: Description: Related image “ Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan oleh (malaikat)” (QS. Al-isra: 78). Shalat pertama kali yang di lakukan adalah shalat Dzuhur. Sholat Dzuhur adalah sholat yang pertama kali muncul karena ia adalah shalat yang pertama kali di lakukan jibril AS ketika mengarjakan kepada Nabi Muhammad SAW, dan allah juga memulai firmannya dengan shalat tersebut, yaitu : “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir”. Oleh sebab itu, para ahli fiqih juga memulai pembahasan dengan shalat Dzuhur, yaitu:
A. Waktu Shalat Dzuhur
Shalat ini dinamai dengan shalat Dzuhur karena ia dilaksanakan pada waktu zahirah atau sangat panas. Tapi, ada pula yang mengatakan sebenarnya shalat tersebut tampak di tengah hari, dan yang lainnya berpendapat bahwa penanaman demikian karena ia merupakan shalat yang pertama kali yang muncul dalam islam.
Shalat Dzuhur ini sebanyak empat rakaat dan awal waktunnya adalah mulai tergelincirnya (zawal) matahari atau condong dari tengah-tengah langit. Sedangkan akhir waktunya adalah apabila bayangan suatu benda sama panjang dengan aslinya selain bayangan yang ada ketika terjadi zawal tersebut. Mayoritas ulama mazhab syafi’i mengatakan bahwa shalat dzuhur itu memiliki tiga kategori waktu, yaitu:
1. Waktu utama, yakni awal waktu Dzuhur (kurang atau kelebihan selama 45 menit)
2. Waktu biasa (ikhtiar), yakni samapi akhir waktu.
3. Waktu uzur yaitu waktu asar bagi orang yang melakukan jama’ takhir.
Apabila seseorang mengakhiri shalat Dzuhur tanpa alasan (yang benar), dimana pada akhir waktu itu dia tidak bisa menyelesaikan shalat seluruh rakaatnya, maka ia berdosadan waktu ia shalat itu merupakan waktu yang di haramkan. Secara umum, waktu utama adalah waktu yang paling utama untuk melaksanakan shalat dan rentang waktunya kurang lebih 45 menit dari awal waktu. Hanya saja, ketika panas terik di sunahkan agar shalat Dzuhur diakhiri dari awal waktunya hinnga panas terik itu tidak menjadi sebab hilangnya kekhusyukan. Dalam hal ini iman anas meriwayatkan, katanya: “ adalah Nabi SAW apabila udara sangat dingin, ia bersegera shalat (di awal waktu) dan apabila udara sudah sangat panas, ia mengundurkan shalat (Dzuhur) hingga udara menjad reda (dingin).” (HR. Bukhori)
Al- hafiz Ibnu Hajar berkata: “telah terjadi perselisihan pendapat dalam batas udara mendingin (reda). Menurut sebagaian ulama, hingga bayangan suatu benda sepanjang satu hasta dari bayangan tergelincir matahari. Sebagian yang lain mengatakan, hingga bayangan tergelincirnya matahari. Sebagaian yang mengatakan, hingga bayangan suatu benda seperempatnya, dan ada pula yang mengatakan sepertigannya. Selain itu ada pula yang mengatakan setengahnya dan kata sebagian lagi bukan demikian. Al-maziri menempatkan batas waktu yang di perselisihkan ini sesuai dengan kaidah bahwa hal itu berbeda sesuai dengan perbedaan kondisi (musim). Akan tetapi (batas pengunduran itu) dengan syarat tidak mengulur sampai akhir waktu.
B. Sholat Ashar
Waktu shalat Ashar dimulai ketika bayangan benda sama panjang dengan benda tersebut hingga menguningnya matahari di ufuk barat. Tidak dibenarkan mengakhirkan shalat Ashar sampai menguning matahari di ufuk barat, kecuali bagi seorang yang dalam keadaan darurat. Rasulullah pernah bersabda tentang orang yang mengakhirkan shalat Ashar hingga menguning matahari di ufuk barat.[2]
Shalat ini dinamai dengan ashar karena semasa dengan waktu maghrib, yaitu sore hari atau petang. Shalat ashar ini sebanyak empat rakaat. Awal waktunya adalah apabila bayangan suatu benda sama panjang dengan aslinya ditambah sedikit. Sedangkan akhir waktunya pada waktu biasa adalah apabila bayangan dua kali lipat bendanya. Hal ini didasarkan kepada hadits jibril AS. Adapun akhir waktu ashar pada waktu jawas (boleh) adalah sampai terbenamnya matahari. Berdasarkan sabda rasullullah SAW: “ Siapa yang mendapatkan subuh satu rakaat sebelum terbit matahari, berati dia telah mendapatkan subuh seutuhnya. Siapa yang mendapatkan ashar satu rakaat sebelum matahari terbenam, berarti dia telah mendapat ashar seutuhnya”. (HR. Mutafaq Alaih)
Pada kesempatan lain Rasulullah SAW juga mengatakan: “Dan waktu ashar itu selama belum terbenamnya matahari”. (HR. Ibnu Abi Syaibah)
Dalam kitab Al-Iqna dan Mugni Al-Muhtaj, disebutkan bahwa ashar itu memiliki tujuh kategori waktu, yaitu :
1. Waktu utama, yaitu awal waktu sampai bayangan seorang sama sepanjang badannya ditambah setengah lagi.
2. Waktu biasa (ikhtiar), yaitu sampai bayangan dua kali aslinya.
3. Waktu uzur, yaitu waktu zuhur bagi orang yang melakukan jama’ takdim
4. Waktu darurat, yaitu diakhir waktu manakalah matahari terbenam sebagaimana disebutkab dalam kitab raudhah An-Nadiyah. Maka di bolehkan mengakhirkannya lantaran suatu uzur dan darurat. Seperti perempuan haid (mensstruasi) yang sedang bersuci atau orang kafir yang masuk islam.
5. Waktu jawas yang tidak makhruh, yaitu sampai matahari menguning
6. Waktu makhruh, yaitu ketika sinar matahari telah menguning sampai terbenam matahari
7. Waktu haram, yaitu di akhir waktu yang tidak mungkin melakukan semua rakaatnya pada rentang waktunya, apabila hal ini kita katakan adaan (bukan qadaan).
Namun dalam kitab Al-majmu, imam Nawawi menyebutkan bahwa ashar itu memiliki lima kategori waktu, yaitu:
1. Waktu utama
2. Waktu biasa (ikhtiar)
3. Waktu jawaz yang tidak makhruh
4. Waktu jawaz yang makhruh
5. Waktu uzur
C. Waktu Sholat Maghrib
Waktu shalat Maghrib dimulai sejak matahari terbenam hingga awan (mega) merah di ufuk barat menghilang. Dianjurkan menyegerakan shalat Maghrib dan dimakruhkan untuk mengakhirkannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah: “Umatku akan selalu berada dalam kebaikan atau (selalu) di dalam fitrah selama mereka tidak mengakhrikan shalat Maghrib hingga bintang-bintang terlihat gemerlapan.”
Shalat magrib sebanyak tiga rakaat. Dinamika demikian (magrib) karena pelaksanaannya setelah gurub ( terbenan matahari). Asal arti kata al-gharib adalah al-bu’du (jauh) dan gharib berarti ba’uda (menjauh), yang di maksudnya adalah terbenam matahari dengan sempurna. Di daerah padang pasir (pedalaman), hal tersebut diketahui dengan redup dan keturunannya sinar matahari dari puncak gunung (bukit) dan menjelang gelap di tempat terbit (timur). Waktu sholat magrib masuk apabila matahari telah terbenam dengan waktu sampai hilangnya mega merah.
Adapun hadis jibril As tentang shalat dua hari dengan satu waktu (seperti orang berpuasa berbuka ) dibawa kepada waktu ikhtiar. Yang, jelas hadis jibril tersebut adalah yang menjadikan para ahli fiqih berkata ; “sesungguhnya shalat magrib rentang waktunya kira-kira sepanjang adzan untuknya di tambah bersuci (wudhu), pakai baju, iqamat shalat dan shalat lima rakaat, yang tiga rakaat fardhu dan dua rakaat lagi sunnat”. Berdasarkan hal ini, shalat magrib memiliki tiga kategori waktu, yaitu:
1. Waktu utama dan ikhtiar, yaitu di awal waktu
2. Waktu wajaz , yaitu selama belum hilang mega merah
3. Waktu uzur, yaitu waktu isya bagi yang melakukan jamak takhir
Dengan mengutip pendapat imam tirmidzi, syekh Al-Asnawi berkata “Waktu makhruhnya adalah mengakhirkannya dari waktu yang di katakan imam syafi’i dalam qaul jadid yang disndarkan kepada zahir hadits jibril di atas”. Dan syekh Al-khatib Asy-syafi’i berkata : “ magrib juga memiliki waktu darurat dan waktu haram”.
D. Waktu Shalat isya’
Waktu shalat Isya‟ dimulai sejak menghilangnya awan merah hingga tengah malam. Yang dimaksud tengah malam adalah jarak antara waktu Maghrib sampai waktu Shubuh. Dianjurkan mengakhirkan shalat Isya selama tidak ada kesulitan dalam melakukannya. Diriwayatkan dari Aisyah ia berkata;“Pada suatu malam pernah Nabi mengakhirkan shalat Isya hingga penghuni masjid tidur. Kemudian beliau keluar untuk melakukan shalat (Isya) dan bersabda, “Sungguh inilah waktunya jika tidak memberatkan umatku.” Berkata Syaikh „Abdurrahman Ibnu Shalih Alu Bassam“Shalat Isya yang lebih utama adalah mengakhirkan(nya sampai pertengahan malam), (jika) hal itu tidak memberatkan (makmumnya).” Dimakruhkan tidur sebelum Isya dan berbincang- bincang setelahnya, kecuali untuk suatu kemaslahatan. Diriwayatkan dari Abu Barzah Al-Aslami y, ia berkata; “Rasulullah biasanya suka mengakhirkan shalat Isya yang disebut dengan atamah. Dan beliau tidak suka tidur sebelumnya dan bercakap-cakap setelahnya. Berkata Syaikh Abdurrahman Ibnu Shalih Alu Bassam “Dimakruhkan berbicara setelah shalat Isya sehingga tidak shalat malam dan tidak shalat Shubuh berjama’ah, akan tetapi bukan berarti tidak boleh membicarakan ilmu yang bermanfaat untuk kaum muslimin.”
Akhir waktu yang terpilih ada dua pendapat. Pertama, pendapat yang masyhur dalam qaul jadid, yaitu berlangsung sampai sepertiga malam. Kedua, pendapat yang terdapat dalam qaul qadim tapi pendiktrinan dalam qaul jadid yaitu berlangsung sampai seperdua malam. Mereka berpegang teguh kepada pertama diantara lain adalah al-baghawi, Ar-rafi’i, al-Marwardi, al-ghazali dan asy-syasyi. Sedang mereka yang berpegang dengan pendapat kedua adalah Abu Ishak Al-mawarsi.
Sedangkan akhir Waktu jawaz adalah sampai fajar kedua (fajar sidiq), yaitu fajar yang sinarnya menyebar di penjuru langit, berbeda dengan fajar kazib (dusta) karena ia menerbitkan sinar seperti ekor serigala yang kemudian di ikuti dengan kegelapan. Selain itu, para ahli fiqih mengatakan bahwa isya’ memiliki tujuh kategori:
1. Waktu utama, yaitu di awal waktu
2. waktu biasa (ikhtiar) sampai sepertiga malam atau seperdua malam
3. Waktu Jawaz, yaitu sampai terbit fajar sadiq
4. Waktu haram
5. Waktu darurat
6. Waktu uzur, yaitu waktu magrib bagi orang yang melakukan jama’ takdim
7. Waktu makhruh yang menurut syekh Abu Hamid, antara fajar sadiq dan fajar kazib.
E. Waktu Sholat Subuh
Fajar terbagi menjadi dua, yaitu; fajar kadzib (dusta) dan fajar shadiq (benar). Fajar kadzib yaitu cahaya putih yang panjang menjulang yang tampak di sisi langit, kemudian cahaya tersebut menghilang yang diikuti dengan kegelapan. Sedangkan fajar shadiq yaitu cahaya putih panjang melintang yang muncul di ufuk timur. Cahaya tersebut terus bertambah terang hingga matahari terbit. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah a bersabda: “Fajar itu ada dua macam yaitu; fajar yang diharamkan memakan makanan dan diperbolehkan melakukan shalat (Shubuh, yaitu; fajar shadiq) dan fajar yang diharamkan melakukan shalat (Shubuh) dan diperbolehkan memakan makanan (yaitu; fajar kadzib).” Kata subuh menurut tinjauan bahasa, mempunyai arti “permulaan siang hari”. Dan disebut “shubuh”, karena dikerjakan sewaktu tiba permulaan hari. Dan pada shalat subuh itu, terdapat (juga) lima waktu, sebagaimana Ashar, sebagai berikut : Pertama: waktu yang utama, yaitu awal masuk waktunya shalat subuh. Kedua: Waktu ikhtiar. Tentang waktu ikhtiar ini, mushannif menjelaskan di dalam ucapan : “ permulaan waktu shalat subuh itu (semenjak) munculnya fajar yang kedua (shadiq). Sedangkan akhir waktu shalat subuh sampai pada hari mulai siang. Ketiga : Waktu jawaz “akhir waktu shalat subuh di dalam waktu jawas dengan disertai hukum makhruh ialah hingga sampai terbitnya matahari. Keempat: Waktu jawas tanpa disertai hukum makhruh yaitu (masuknya waktu subuh) hingga sampai pada munculnya warna merah (di langit sebelum terbitnya matahari). Kelima : waktu haram. Yaitu mengakhirkan shalat hingga sampai pada sisa waktu yang tidak muat mengerjakan shalat subuh.
3. Macam-macam sholat
Sholat dalam agama islam di kelompokan menjadi dua macam yaitu sholat fardhu dan sunnah
A. SHOLAT FARDHU
1. Sholat Dzuhur
2. Sholat Ashar
3. Sholat Magrib
4. Sholat Isya’
5.Sholat Subuh
4. Syarat-syarat sholat
Syarat-syarat sholat yang mendahului sholat dan wajib dipenuhi oleh orang yang hendak melakukannya dengan ketentuan bila ketinggalan salah satu di antaranya maka sholatnya batal ialah :
A. Mengetahui masuknya waktu , dan ini cukup dengan sangkaan kuat , maka siapa yang yakin bahwa waktu telah masuk dibolehkanlah untknya sholat baik itu hal diperbolehnya pemberitahuan orang-orang yang dipercaya atau seruan adzan dari muadzdzin yang jujur atau ijtihad pribadi atau salah satu sebab yang bisa menghasilkan ilmu dan keyakinan
B. Suci dari hadats kecil dan hadats besar , berdasarkan firman “ hai kamu orang-orang yang beriman! Jika kamu hendak melakukan sholat maka basuhlah muka dan tanganmu hingga siku dan sapulah kepalamu kemudian basuh kakimu sampai kedua mata kaki! Dan jika kamu dalam keadaan junub , hendaklah kamu bersuci , allah tidak menerima sholat tanpa bersuci dan tidak akan menerima sedekah dari harta rampasan yang belum dibagi
C. Suci badan , pakaian dan tempat sholat dari najis yang kelihatan jika itu mungkin , jika tidak dapat dihilangkan boleh sholat dengannya dan tidak wajib mengulang
D. Menutup aurat , berdasarkann firman allah “ hai anak cucu adam ! Ambilah hiasanmu setiap aku sujud! ( al-A’raf 31) yang dimakud dengan hiasan disini adalah alat untk menutupi aurat sedang dengan sujud adalah shaolat . Jadi artinya tutuplah auratmu setiap mengerjakan sholat
E. Menghadap kiblat , para ulama sudah sepakat bahwa orang yang melakukan sholat itu wajib menghadap kearah Masjidil Haram
5. Syarat-syarat dan kewajiban mengerjakan sholat
1. Islam , maka sholat tidak wajib dikerjakan oleh orang kafir ashli , dan juga tidak wajib baginya mengerjakan sholat qadla’ atas ketertinggalannya ketika ia sudah masuk islam adapun orang yang keluar dari agama (murtad) , maka ia wajib mengerjakan sholat dan mengerjakan sholat qadla’ atas ketertinggalannya jika ia telah kembali lagi ke agama islam .
2. Sudah mencapai baligh , maka sholat itu tidak wajib dikerjakan oleh seorang anak laki-laki dan perempuan yang masih kecil (belum pintar) . Tetapi mereka harus diperintah agar melakukan sholat setelah berusia 7 (tujuh) tahun demikian itu jika memang sewaktu usia itu dia sudah pintar (tamyiz) dan apabila seusia itu (7 tahun) dia belum pintar maka diperintahnya setelah mereka pintar , dan mereka harusn dipukul karena mereka meninggalkan sholat setelah genap berusia 10 (sepuluh tahun).
3. Berakal ,maka sholat tidak wajib dikerjakan oleh orang yang gila adapun kata-kata mushannif , tiga hal tersebut adalah merupakan batasan pengertian mukallaf . Tidak terdapat pada sebagian redaksi kitab matan .
1. Rukun-rukun Sholat
Rukun-rukun sholat itu ada 18 (delapan belas)
1. NIAT , yaitu bermaksud hendak mengerjakan sesuatu (pekerjaan) sambil mengerjakan sesuatu itu sedang tempatnya niat itu terdapat didalam hati kemudian apabila sholat itu sholat fardlu , maka berwajiblah berniat hendak melakukan fardlunya sholat tersebut dan wajib pula bersengaja melakukannya dan menentukannya yaitu tentang shubuh atau dzuhur misalnya atau sholatnya itu berupa sholat sunnah rawatib atau sholat yang mempunyai sebab (dikerjakan karena ada sesuatu) seperti sholat istiqa’ maka wajib bersengaja melakukan atau menentukannya tidak wajib menyinggung-nyinggung tentang niat sunnahnya sholat .
2. BERDIRI , pada waktu ( situasi dan kondisi ) memungkinkan untuk melakukannya . Maka jika seseorang tidak mampu berdiri , ia diperkenankan sholat dalam keadaan duduk sesuka hatinya , sedangkan duduknya orang itu dengan duduk iftirasy adalah lebih utama .
3. TAKBIRATUL IHRAM , jadi bagi orang yang mampu mengucapkan kalimah ” takbir “ maka wajib hukumnya mengucapkan “Allah Huakbar” dan yang sejenis dengannya dan tidak shah pula di dalam mengucapkan takbir (yang berbunyi) “al-Rahmanuu Akbar”dn yang sejenis dengannya dan tidak shah pula dalam mengucapkan takbir mendahulukan kata yang berkedudukan sebagai “mubtada” yaitu seperti ucapan “ Allah Huakbar” dan bagu orang yang tidak mampu mengucapkan kalimah “takbir” dengan mengunakan bahasa arab maka boleh menerjemahkannya dengan menggunakan bahasa yang ia sukai dan tidak diperkenankan berpindah pada dzikir yang lain .
4. MEMBACA BASMALLAH , atau gantinya Fatihah bagi orang yang tidak hafal bacaan Fatihah baik sholat yang dilakukan itu sholat fardlu atau sholat sunnah dan membaca Bismillahirrohmanirrhim basmalah ini merupakan bagian dari ayat Fatihah secara sempurna (utuh) . Barang siapa mengguugurkan satu huruf dari Fatihah diganti dengan huruf lain , maka bacaannya orang itu belum bisa dianggap shah begitu saja sholatnya jika ia kesengajaan melakukannya maka hukumnya wajib mengulang kembali bacaan fatihahnya dan wajib menertibkan bacaan fatihahnya misalnya ia membaca ayat-ayatnya fatihah menurut tatanan urut-urutan ayat-ayatnya fatihah yang sudah ma’lum itu.
5. RUKU’ , sedikit-sedikitnya keharusan ruku’ bagi orang yang mampu berdiri juga yang sedang bentuk tubuhnya selamat (tidak cacat) kedua tangan dan lututnya yaitu dengan membungkuk dengan tanpa “inhinas” (membungkukkan pantat dan mengangkat kepala keatas) sekira kedua tapak tangan bisa sampai pada kedua lututnya seandainya kedua tangan itu diletakkan pada kedua lutut tersebut , maka apabila seseorang tidak mampu melakukan ruku’ menurut cara yang seperti ini tadi maka ia boleh membungkuk dengan semampunya dan (seandainya masih juga tidak mampu) ia boleh berisyarah dengan matanya . Adapun praktek ruku’ yang paling sempurna adalah orang yang ruku’ meratakan punggungnya dan lehernya , sekiranya punggung dan lehernya itu menjadi (lurus) seperti satu lembar papan sambil menegakkan dua betisnya dan memegangi kedua lututnya dengan menggunakan kedua tanggannya .
6. THUMANINAH DALAM RUKU’ , yaitu berhenti/berdiam setelah melakukan gerakan di dalam ruku’ sehingga dua gerakan ini tidak nampak terjadi secara berkesinambungan
7. BANGUN DARI RUKU’ , dan i’tidal dalam keadaan berdiri sebagaimana keadaan semula sebelum ruku’ yaitu dari berdirinya orang yang mampu berdiri dan duduknya orang yang tidak mampu berdiri .
8. THUMA’NINAH dalam i’tidal
SUJUD , sebanyak dua kali setiap satu rakaat paling sedikit batasan sujud itu ialah menyetuhnya sebagian (kulit) keningnya orang yang melakukan sholat pada tempat bersujudnya seperti tanah atau lainnya dan paling sempurna (cara) bersujud itu ialah hendaklah bertakbir (dahulu) untuk turun melakukan sujud tanpa mengangkat kedua tangannya dan meletakkan kedua lututnya (dahulu) kemudian kedua tangannya kemudian (baru) kening dan hidungnya . Duduk antara dua sujud
Duduk antara dua sujud adalah perlakuan yang memisahkan antara dua kali sujud. Tidak sesuai untuk terus berdiri sebelum sujud semula, maka keadaan duduk adalah logik. Adalah sunat untuk duduk iftirasy (iaitu duduk di atas tapak kaki kiri serta menegakkan (atau berdirikan) tapak kaki kanan. Sunat juga meletakkan dua tangan berhampiran lutut serta menjarakkan setiap jari tetapi tidak mengapa untuk meletakkan jari di atas lutut. Perlakuan duduk antara dua sujud ini menjadi makruh jika terlalu lama kerana ia memisahkan perlakuan kedua-dua sujud. Walau bagaimanapun, tama'ninah turut disertakan bagi rukun ini.
9. Duduk tahiyat akhir
Duduk ketika membaca tahiyat akhir adalah jelas bahawa tahiyat akhir hendaklah dibaca ketika keadaan duduk, bukan berdiri. Disunatkan duduk secara tawaruk iaitu duduk dengan menghulurkan kaki kiri ke kanan dan merapatkan punggung ke lantai. Keadaan ini berterusan ketika membaca selawat dan salam.
10. Membaca tahiyat akhir
Rukun ini dinamakan tahiyyat (penghormatan) atau tasyahud (penyaksian) kerana bacaan yang dilafazkan terdiri daripada keduanya. Berikut adalah bacaan bersama bahagian tahiyat. Bacaan tersebut hendaklah disambung dengan bacaan selawat kepada Nabi Muhammad s.a.w.
11. Salam
Ucapan atau lafaz salam adalah sebahagian daripada rukun solat. Sekurang-kurangnya, lafaz salam itu ialah assalamualaikum sejahtera kepada kamu semua" tetapi untuk lebih sempurna, ucapannya ialah assalamualaikum warahmatullah ( - هللﺍﺓﻡحروﻡكبلعﻡﺍلسلﺍ "sejahtera kepada kamu semua dan semoga dirahmati Tuhan"). Adalah disunatkan untuk memberi salam sebanyak dua kali dan sunat juga untuk menoleh ke kanan dahulu bagi salam yang pertama dan ke kiri bagi salam yang kedua. Turut disunatkan juga kedua-dua salam itu tidak disekalikan iaitu ada pengasingan antara kedua-duanya.
Tertib
Tertib adalah rukun yang merangkumi keseluruhan rukun solat iaitu memastikan segala perlakuan rukun berada pada turutan yang betul satu demi satu dan yang dahulu didahului serta yang kemudian, dilakukan kemudian.
2.hukumnya meninggalkan sholat
Barangsiapa yang mengingkari wajibnya shalat maka ia telah kafir, begitu pula orang yang meninggalkannya karena meremehkan dan malas. Apabila ia tidak mengetahui hukumnya maka diajari, namun apabila dia mengetahui tentang wajibnya tetapi tetap meninggalkannya, maka ia disuruh bertaubat selama tiga hari, kalau menolak untuk taubat maka barulah dibunuh.
1- Allah I berfirman: Description: Image result for QS. At Taubah: 11) [ Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama" (QS. At Taubah: 11)
2- Dari Jabir t berkata: "Aku mendengar Rasulullah r bersabda: ((Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan syirik dan kufur adalah meninggalkan shalat))
BAB IV
ZAKAT
PENGERTIAN ZAKAT
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (Ziyadah). Jika diucapkan, zaka al-zar’, adalah tanaman tumbuh dan bertambah jika diberkati. Kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci) Allah SWT. berfirman:
قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكَّهَا
Artinya:
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu.” (QS. Asy Syams: 9).
Sedangkan arti zakat menurut istilah syari’at Islam ialah sebagian harta benda yang wajib diberikan orang-orang yang tertentu dengan beberapa syarat, atau kadar harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.
Adapun tentang zakat telah dijelaskan dalam al-Qur’an firman Allah Surah at-Taubah ayat 103:
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka . . .” (QS. at-Taubah: 103).
Maksud dari ayat diatas adalah dengan zakat itu mereka menjadi bersih dari kekikiran dan dari berlebih-lebihan dalam mencintai harta benda atau zakat itu akan menyucikan orang yang mengeluarkannya dan akan menumbuhkan pahalanya.
Adapun dalan hadits diantaranya adalah:
إِنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَمَّا بَعَا ذَابْنَ جَبَلٍ رَضِىَ الله عَنْهُ إِلَى اليَمَنِ قَا لَ: إِنَّكَ تَأْ تِى قَوْمًااَهْلَ كِتَابٍ فَادْعُهُمْ أِلَى شَهَادَةِأَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّاللهُ وَأَنِّى رَسُوْلُ اللهِ . فَإِنْ هُمْ اَطَاعُوْالِذَ لِكَ فَاعَلِمْهُمْ أَنَ اللهَ عَزَوَجَلَّ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ . فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْالِذَ لِكَ فَاعْلِمْهُمْ اَنَّ اللهَ اِفْتضرَ ضَ عَلَيْهِمْ صَدَ قَةً فِى أَمْوَالِهِمْ تَؤْ خَذُ مِنْ أَغْنِيَا ىِهِمْ وَتُرَدُّ إِلَى فُقَرَا ىِهِمْ , فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لِذَ لِكَ وَكَرَا ىِمَ أَمْوَالِهِمْ , وَاتَقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُوْمِ فَإِنَهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَا بٌ (رواه الجاعه ابن عباس)
Artinya:
“Rasulullah sewaktu mengutus Sahabat Mu’adz bin Jabal ke negeri Yaman (yang telah ditaklukkan oleh umat Islam) bersabda: Engkau datang kepada kaum ahli kitab ajaklah mereka kepada syahadat, bersaksi, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah taat untuk itu, beritahulah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka melakukan sholat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka telah taat untuk itu, beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan mereka menzakati kekayaan mereka. Yang zakat itu diambil dari yang kaya dan dibagi-bagikan kepada yang fakir-fakir. Jika mereka telah taat untuk itu, maka hati-hatilah (janganlah) yang mengambil yang baik-baik saja (bila kekayaan itu bernilai tinggi, sedang dan rendah, maka zakatnya harus meliputi nilai-nilai itu) hindari do’anya orang yang madhlum (teraniaya) karena diantara do’a itu dengan Allah tidak terdinding (pasti dikabulkan).”
Dalam pengertian istilah syara’, zakat mempunyai banyak pemahaman, diantaranya:
Menurut Yusuf al-Qardhawi, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
2. Abdurrahman al-Jaziri berpendapat bahwa zakat adalah penyerahan pemilikan tertentu kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.
3. Muhammad al-Jarjani dalam bukunya al-Ta’rifat mendefinisikan zakat sebagai suatu kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah bagi orang-orang Islam untuk mengeluarkan sejumlah harta yag dimiliki.
4. Wahbah Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mendefinisikan dari sudut empat mazhab, yaitu:
- Madzhab Maliki, zakat adalah mengeluarkan sebagian yang tertentu dari harta yang tertentu pula yang sudah mencapai nishab (batas jumlah yang mewajibkan zakat) kepada orang yang berhak menerimanya, manakala kepemilikan itu penuh dan sudah mencapai haul (setahun) selain barang tambang dan pertanian.
- Madzhab Hanafi, zakat adalah menjadikan kadar tertentu dari harta tertentu pula sebagai hak milik, yang sudah ditentukan oleh pembuat syari’at senata-mata karena Allah SWT.
- Madzhab Syafei, zakat adalah nama untuk kadar yang dikeluarkan dari harta atau benda dengan cara-cara tertentu.
- Madzhab Hambali, memberikan definisi zakat sebagai hak (kadar tertentu) yang diwajibkan untuk dikeluarkan dari harta tertentu untuk golongan yang tertentu dalam waktu tertentu pula.
Dari beberapa pendapat diatas dapat dipahami bahwa zakat adalah penyerahan atau penunaian hak yang wajib yang terdapat di dalam harta untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak seperti tertulis dalam Surat at-Taubah ayat 60 yaituyang artinya :
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-taubah: 60)
Macam-Macam Zakat
Zakat terbagi atas dua tipe yakni:
Zakat Fitrah,
Adalah zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat Maal (Zakat Harta )
Adalah zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya
Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
Zakat Maal (Zakat Harta)
1. Emas, perak dan mata uang
Zakat emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan firman Allah yang artinya
Artinya:
”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (tidak dikeluarkan zakatnya) dan tidak membelanjakanya di jalan Allah, Maka beritakanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) ’azab yang pedih.”(QS. at-Taubah [9]: 34 ).
Syarat- syarat wajib zakat emas dan perak sebagai berikut:
- Milik orang Islam
- Yang memiliki adalah orang yang merdeka
- Milik penuh( dimiliki dan menjadi hak penuh )
- Sampai nishabnya
- Genap satu tahun
- Nisab dan zakat emas
Nishab emas bersih adalah 20 dinar (mitsqal) = 12,5 pound sterling (96 gram ) zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Jadi seorang Islam yang memiliki 96 gram atau lebih dari emas yang bersih dan telah cukup setahun dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Seperti yang tercantum dalam hadits yang diterima dari Ali r.a bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda :
لَيْسَ عَلَيْكَ شَىءٌ – يَعْنِى فِى الذِّ هَبِ, حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا, فَإِذَاكَا نَتْ لَكَ عِشْرُوْنَ دِ يْنَارًاوَحَا لَ عَلَيْهَاالَحَوْلُ فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ. فَمَا زَا دَ فَبِحِسَا بِ ذَ لَكَ وَلَيْسَ فِى مَا لٍ زَ كَا ةٌ حَتَّى يُحَوْلَ غَلَيْهِ الْحَوْلُ. (رواه أحمد وابودا ود والبيهقى و صحح البخاري وحسن الحا فظ).
Artinya:
“Tak ada kewajibanmu- yakni mengenai emas sampai kamu memiliki dua puluh dinar. Jika milikmu sudah sampai dua puluh dinar, dan cukup masa satu tahun, maka zakatnya setengah dinar. Dan kelebihannya diperhitungkan seperti itu. Dan tidak wajib zakat pada suatu harta sampai menjalani sampai satu tahun.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Baihaqi, dinyatakan sah oleh Bukhari dan sebagai hadits hasan oleh Hafizh).
- Nishab dan zakat perak
Nishab perak bersih 200 dirham ( sama dengan 672 gram), zakatnya 2,5 % apabila telah dimiliki cukup satu tahun .Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan oleh orang perempuan dan tidak berlebih- lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib dikelurkan zakatnya.
Beberapa pendapat tentang emas yang telah dijadikan perhiasan pakaian:
Pendapat imam Abu Hanifah : Berpendapat bahwa emas dan perak yang telah dijadikan perhiasan dikeluarkan zakatnya pula.
Pendapat imam Malik : Jika perhiasan itu kepunyaan perempuan untuk dipakai sendiri atau disewakan,atau kepunyaan lelaki untuk dipakai isterinya,maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika seorang lelaki memilkinya untuk disimpan atau untuk perbekalan dimana perlu,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.
Pendapat Imam Syafi’i : Tak ada zakat pada perhiasan emas dan perak,menurut satu riwayat yang lain dari padanya,wajib zakat perhiasan emas dan perak.[7]
- Nishab dan zakat uang
Peredaran uang pada dasarnya berstandar emas, karena peredaran uang itu berdasar emas, maka nishab dan zakatnya 2,5 % atau seperempat.
2. Zakat harta perniagaan
Barang (harta) perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya mengingat firman Allah :
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.” (QS. al-Baqarah [2]: 267).
Dan Sabda Rasulullah saw:
عَنْ سَمُرِبْنِ جُنْدُ بٍ قَا لَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَ سلّمَ يَأْمُرُنَا, أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَ قَةَ مِنَ الَّذِيْ نُعِدُهُ لِلْبَيْعِ. (رواه ابوداود).
Artinya:
“Dari samurah bin Jundub, ia berkata : Sesungguhnya Rasulullah Saw. memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang disediakan untuk di jual .” ( HR. Abu Dawud).
Syarat wajibnya zakat perniagaan ialah:
- Yang memiilki orang Islam
- Milik orang yang merdeka
- Milik penuh
- Sampai nishabnya
- Genap setahun
Setiap tahun pedagang harus membuat neraca atau perhitungan harta benda dagangan.tahun perniagaan di hitung dari mulai berniaga. Yang dihitung bukan hanya labanya saja tetapi seluruh barang yang diperdagangkan itu apabila sudah cukup nishab,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya seperti zakat emas yaitu 2,5 %. Harta dagangan yang mencapai jumlah seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau sekiranya harga emas 1gram Rp 100,maka barang dagangan yang seharga 96x RP 100 = RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 240. Harta benda perdagangan perseroan, Firma, CV atau perkongsian dan sebagainya, tegasnya harta benda yang dimilki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka hukumnya sebagai suatu perniagaan.
3. Zakat binatang ternak
Dasar wajib mengeluarkan zakat binatang ternak ialah: Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim dari Abu Dzarr, bahwasanya Nabi Saw, bersabda sebagai berikut:
مَامِنْ صَا حِبِ إِبِلٍ وَلآَ غَنَمٍ لاَتُؤْدِّيْ زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمُ الْقِيَا مَةِ أَعْظَمُ مَا كَا نَتْ . وَأَسْمَنُ . تَنْطِحُهُ بِقُرُوْ نِهَا . وَتَطَؤْهُ بِأَخَفَا فِهَا , كُلَّمَا نَفَدِ تْ أُخْرَاهَا , عَاد تْ عَاَيْهِ أُوْلَا هَا , حَتَّى يَقْضَى بَيْنَ النَّا سِ
Artinya:
”Tidaklah pemilik unta,sapi, dan kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya maka binatang –binatang itu nanti pada hari Qiyamat akan datang dengan keadaan yang lebih besar dan gemuk dan lebih besar dari pada didunia,lalu hewan –hewan itu menginjak-nginjak pemilik dengan kaki- kakinya. Setiap selesai mengerjakan yang demikian, bintang- binatang itu kembali mengulangi pekerjaan itu sebagaimana semula:dan demikianlah terus menerus sehingga sampai selesai Allah menghukum para manusia. ” ( HR. Abu Dzarr ).
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah : unta, lembu dan kerbau, kambing dan biri-biri .
Syarat-syarat wajibnya zakat binatang ternak sebagai berikut:
- Pemiliknya orang Islam
- Pemiliknya merdeka
- Miliknya sendiri
- Sampai senishab
- Cukup setahun
- Makannya dengan penggembalaan,bukan dengan rumput belian
- Binatang itu bukan digunakan untuk bekerja seperti angkutan dan sebagainya
a. Nishab dan zakat unta
Orang yang memilki unta 5 ekor keatas wajib dikeluarkan zakatnya. Tentang pengeluaran zakat ini diatur sebagai berikut:
- 5 ekor unta zakatnya 1ekor kambing
- 10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
- 15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
- 20 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
- 25 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 1 tahun masuk tahun kedua kalau tidak ada boleh dengan seekor unta jantan berumur 2 tahun masuk tahun ketiga
- 36 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga
- 46 ekor unta zakatnya seekor unta betina umur 3 tahun masuk tahun keempat
- 61 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 4 tahun masuk tahun kelima
- 76 ekor unta zakatnya 2 ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga 91ekor unta sampai 121ekor zakatnya 2 ekor unta betina umur 3 tahun masuk tahun keempat
Tiap- tiap bertambah 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta betina umur dua tahun masuk tahun ketiga dan tiap-tiap tambah 50 ekor unta, zakatnya seekor unta umur 3 tahun masuk keempat.
b. Nishab dan zakat lembu/kerbau
Orang yang memiliki lembu/kerbau 30ekor keatas wajib mengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
- 30 s/d 39 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau
- 40 s/d 59 lembu /kerbau zakatnya 1ekor sapi/kerbau betina yang berumur 2tahun
- 60 s/d 69 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor anak sapi/kerbau (ta-’bi)
- 70 s/d 79 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau (ta’-bi) dan 1ekor musinnah
- 80 s/d 89 lembu/kerbau zakatnya 2 ekor musinah
- 90 s/d 99 lembu/kerbau zakatnya 3 ekor ta-bi
- 100s/d 109 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor ta-bi dan 1 ekor musinnah
Zakat kerbau sama dengan zakat lembu, baik nishab maupun zakatnya
c. Nishab dan zakat kambing
Orang yang memilki kambing 40 ekor wajibmengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
- 40 sampai 120 ekor kambing zakatnya 1ekor
- 121 sampai 200 ekor kambing zakatnya 2ekor
- 201 sampai 300 ekor kambing zakatnya 3ekor
- 301 sampai 400 ekor kambing zakatnya 4ekor
- 401 sampai 500 ekor kambing zakatnya 5ekor dan seterusnya tiap- tiap 100 ekor kambing zakatnya 1ekor.
4. Zakat hasil bumi
Hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok seperti: padi, jagung,gandum, dan sebagainya.Sedangkan buah- buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah :gandum, Sya’r zabib dan kurma. Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana sabda Rasulullah Saw sebagai berikut:
لَيْسَ فِى حَبٍّ وَلَاتَمُرٍصَدَقَةٌ حَتَّى تَبْلَغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ . (رواه مسلم )
Artinya:
” Tidak ada sedekah(zakat ) pada biji dan kurma kecuali apabila mencapai lima wasaq( 700kg).” (HR. Muslim)
Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat hasi bumi sebagai berikut:
- Pemiliknya orang Islam
- Pemiliknya orang Islam yang merdeka
- Milik sendiri
- Sampai senishab
Tidak disyaratkan setahun memilki tetapi wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap menuai/panen.
Nishab zakat hasil bumi ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
عَنْ جَا بِرٍعَنِ النَّبِّيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : فِيْمَا سَقَتِ الْاَ نْهَا رُوَالَغْيَمُ الْعُشُوْرُ فِيْمَا سُقِيَ بِا لسَّا نِيَهِ نِصْفُ الْعُشُرِ . (رواه احمد ومسلم والناسى).
Artinya:
“Dari Jabir dari Nabi saw.: Beliau berkata: Pada biji yang dialiri dengan air sungai dan hujan, zakatnya sepersepuluh, dan yang dialiri dengan kincir ditarik oleh binatang, zakatnya seperdua puluh.” (HR. Ahmad Muslim dan Nasa’i).
Nishab hasil bumi yang sudah dibersihkan ialah 5 wasaq yaitu kira- kira 700 kg,sedang yang masih berkulit nishabnya 10 wasaq= 1400 kg Zakatnya 10% (sepersepuluh ) jika diairi dengan air hujan, air sungai, siraman air yang tidak dengan pembelian (perongkosan ). Jika diari dengan air yanng diperoleh dengan pembelian maka zakatnya 5% (seperdua puluh ). Semua hasil bumi yang sudah masuk, wajib dikeluarkan zakatnya, termasuk yang dikeluarkan untuk ongkos menuai dan angkutan.
5. Zakat barang tambang dan barang temuan
Hasil tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah emas dan perak yang diperoleh dari hasil pertambangan. Rikaz ialah harta benda orang –orang purbakala yang berharga yang ditemukan oleh orang –orang pada masa sekarang,wajib dikelurkan zakatnya. Barang rikaz itu umumnya berupa emas dan perak atau benda logam lainnya yang berharga.
Sabda Rasulullah saw.:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : وَ فِى الرِّكَازِالْخُمُسُ (رواه لبخاري و مسلم)
Artinya:
“Dari Abi Hurairah bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Dan pada rikaz simpanan orang-orang zaman dahulu di dalam bumi itu, zakatnya seperlima.” (HR. Bukhari dan Muslim).
3. Syarat-syaratnya mengeluarkan zakat rikaz:
- Orang Islam
- Orang merdeka
- Milik Sendiri
- Sampai nishabnya
Tidak perlu persyaratan harus dimilki selama 1 tahun. Nishab zakat barang tambang dan barang temuan, dengan nishab emas dan perak yakni 20 mitsqa l = 96 gram untuk emas dan 200 dirham (672 gram ) untuk perak. Zakatnya masing-masing 2,5% atau seperempat puluh
Zakat fitrah
Zakat fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. Dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya. Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.
Sabda Rasulullah saw,:
مَنْ اَدَّا هَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهَىَ زَ كَا ةٌ مَقْبُوْ لَةٌ وَمَنْ أَدَّ هَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهَىَ صَدَ قَةٌ كِنَ الصَّدَ قَاتِ.
Artinya:
“Barang siapa membayar fitrah sebelum shalat, maka itu adalah zakat yang makbul, akan tetapi barang siapa membayarnya sesudah shalat Id maka merupakan shadaqah biasa.”
Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi.
Zakat fitrah ialah zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada hari raya fitrah.
Seperti hadits Nabi saw.:
فَرَ ضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَمّمَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّا ىِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّ فَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ
Artinya:
“Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah guna menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak baik dan guna makanan bagi para miskin.”
Yang wajib dizakati :
- Untuk dirinya sendiri; tua,muda,baik laki- laki maupun perempuan
- Orang-orang yang hidup dibawah tanggungannya
”Dari ibnu Umar ra,berkata ia: telah bersabda Rasulullah saw: Bayarlah zakat fithrah orang –orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR.Daruquthni dan Baihaqi).
Syarat-syarat wajib zakat fithrah :
- Islam
- Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarga pada waktu terbenam matahari dari penghabisan bulan ramadhan
- Orang-orang yang bersangkutan hidup dikala matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan
Zakat yang perlu dikeluarkan :
- Zakat fithrah untuk tiap- tiap jiwa 1sha = 2,305 kg dibulatkan menjadi 2,5 kg dari beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok bagi penduduk negeri.Lebih utama dikeluarkan sebelum shalat ’Idul Fithri. Boleh juga dikeluarkan semenjak permulaan bulan Ramadhan sebagai ta’jil Seperti yang tercantum dalam hadits nabi yaitu:
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fithrah dengan kurma satu sha atau dengan sya’ir satu sha atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki,perempuan, anak-anak, orang tua, dari golongan kaum muslimin dan beliau menyuruh zakat fithrah itu ditunaikan sebelum orang-oranng keluar(selesai) shalat ’Ied Muttafaq ’alaih Dan dalam riwayat Ibnu ’Ady dan Daraquthni dengan sanad yang lemah: ” Cukuplah mereka (orang –orang miskin) jangan sampai berkeliling (mencari nafkah) pada hari itu (hari raya).
Untuk zakat fithrah dari seorang yang makanan pokoknya beras tidak boleh dikeluarkan zakat dari jagung ,walaupun jagung termasuk makanan pokok tetapi, jagung nilainya lebih rendah dari pada beras.
Dilihat dari aspek dasar penentuan kewajiban antara zakat fitrah dan zakat yang lain ada perbedaan yang sangat mendasar. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada keberadaan pribadi-pribadi (badan), sementara zakat-zakat selain zakat fitrah adalah kewajiban yang diperuntukkan karena keberadaan harta. Meskipun dalam hal pendistribusian zakat fitrah terdapat perbedaan pendapat, yakni antara yang memperbolehkan dibagikan kepada seluruh ashnaf yang delapan dan antara yang hanya memperbolehkan kepada fakir dan miskin, akan tetapi apabila dilihat dari maqashid al syari’ah atau berbagai pertimbangan logis disyariatkannya zakat fitrah, maka tampak bahwa yang paling mendekati ke arah sana adalah pendapat yang hanya mengkhususkan zakat fitrah kepada fakir dan miskin.
Amil zakat fitrah sebagaimana lazim disebut orang tidak bisa dikategorikan ke dalam amil zakat. Sebab, panitia zakat fitrah hanya bersifat temporer, sementara amil bersifat jangka panjang. Paniti zakat fitrah tidak bisa dijadikan sebagai sumber mata pencaharian sementara amil diorientasikan sebagai lapangan pekerjaan yang sekaligus menjadi mata pencaharian bagi mereka yang berkecimpung di sana.
4. Orang yang berhak menerima zakat dan yang tidak berhak menerima zakat
Orang –orang yang berhak menerima zakat,telah ditentukan oleh Allah, sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah [9]: 60)
Dengan ayat Al-Qur’an tersebut dapat dijelaskan bahwa orang yang berhak menerima zakat itu ialah sebagai berikut:
- Fakir yaitu orang yaang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari.
- Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak mencukupi.
- ’Amil yaitu panitia zakat yang dapat dipercayakan untukmengumpulkan dan membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum Islam .
- Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat imannya supaya dapat meneruskan imannya.
- Hamba sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya.
- Gharimin yaitu orangyang berhutang untuksesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya.
- Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah.
- Musafir yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
Yang tidak berhak menerima zakat :
- Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
- Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
- Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
- Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
- Orang kafir.
5. Hikmah Zakat
Adapun hikmah zakat itu adalah sebagai berikut:
1. Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri. Nabi saw bersabda:
حَصِّنُوْا أَلَكُمْ بِالزَّكَاةِ . وَدَاوُوْامَرْضَا كُمْ بِالَصَّدَ قَةِ , وَاَعِدُّوْالِلْبَلَاءِالدُّعَاءَ
Artinya:
“Peliharalah harta-harta kalian dengan zakat. Obatilah orang-orang sakit kalian dengan sedekah. Dan persiapkanlah doa untuk (menghadapi) malapetaka.”
2. Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan bantuan.
Dalam sebuah hadits diriwayatkan sebagai berikut:
إِنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَى أَغْنِيَاءِأْلمُسْلِمِيْنَ فَيْ أَمْوَالِهْمِ بِقَدَرِالَذِيْ يَسَعُ فُقَرَاءَهُمْ , وَلَنْ يَجَهَدَالفُقَرَاءُإِذَاجَاعُوْاأَوْعَرُوْاإِلَّا بِمَا يَصْنَعُ أَغْنِيَاؤُهُمْ أَلَاوَإِنَّ اللهَ يُحَا سِبُهُمْ حِسَابًاشَدَيْدًاوَيُعَذِّ بَهُمْ عَذَابًاأَلِيْمًا
Artinya:
“Sesungguhnya Allah Swt. mewajibkan orang-orang Muslim yangkaya untuk (menafkahkan) harta-harta mereka dengan kadar yang mencukupi orang-orang Muslim yang fakir. Sungguh, orang-orang fakir sekali-kali tidak akan lapar atau bertelanjang kecuali karena perbuatan orang-orang yang kaya. Ketahuilah. Sesungguhnya Allah wt. akan menghisab mereka dengan hisab yang keras dan menyiksa mereka dengan siksaan pedih.”
3. Zakat menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil.
4. Zakat diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan kepada seseorang.
Kesimpulan
Thaharah ialah mensucikan diri dari najis dan hadats yang menghalangi shalat dan ibadah-ibadah sejenisnya dengan air atau batu.
Hadats ialah sesuatu yang terjadi atau berlaku yang mengharuskan bersuci atau membersihkan diri sehingga sah untuk melaksanakan ibadah. Hadats dibedakan menjadi dua yaitu hadats kecil dan hadats besar. Diwajibkan bagi umat islam untuk mandi wajib setelah melakukan/terkena hadats besar. Dan wajib bagi umat islam untuk mensucikan dirinya setelah terkena hadats kecil.
Bagi umat islam yang mengalami/terkena hadats kecil maupun hadats besar harus melakukan mandi wajib, rukun mandi wajib, sunah mandi wajib supaya suci kembali sesuai apa yang telah diperintahkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Hukum dari bersuci ialah wajib bagi umat muslim. Berdasarkan firman Allah SWT yang artinya “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat (yang kembali) dan mencintai orang-orang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah : 222)
DAFTAR PUSTAKA
http://dik8874.blogspot.co.id/2013/11/v-behaviorurldefaultvmlo.html
https://amazzet.wordpress.com/2013/02/09/bersuci-dari-hadas-besar/
http://mutiarabiru147.blogspot.co.id/2014/09/pengertian-persamaan-dan-perbedaan.html
http://m.aniiqotulmahiroh.abatasa.co.id/post/detail/27411/thaharah-bersuci.html
http://wardahcheche.blogspot.com/2014/01/makalah-zakat.html
Langganan:
Postingan (Atom)